Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Penerbit dan Toko Buku Pradnya Paramita ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbit dan Toko Buku Pradnya Paramita yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1972 digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996.

Pasal 2

(1)
Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam , maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbit dan Toko Buku Pradnya Paramita beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka.
(2)
Besarnya nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama antara Departemen Keuangan dan Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

Pelaksanaan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Penerbit dan Toko Buku Pradnya Paramita ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka sebagaimana dimaksud dalam Bab I dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 dan peraturan pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam , Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Penerbitan, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.