Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1963 tentang Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Sebelum seorang dokter gigi melakukan jabatannya, maka ia harus mengucapkan sumpah menurut cara yang dipeluknya, atau mengucapkan janji. Ucapan sumpah dimulai dengan kata-kata "Demi Allah" bagi mereka yang beragama Islam, dan sumpah bagi mereka yang beragama lain dari agama Islam, pemakaian kata-kata "Demi Allah" disesuaikan dengan kebiasaan agamanya masing-masing.
(2)
Sumpah/janji itu berbunyi sebagai berikut :
1.
Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, terutama dalam bidang kesehatan;
2.
Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran gigi;
3.
Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai dokter gigi;
4.
Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran gigi saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;
5.
Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan, Kesukuan, Politik kepartaian atau Kedudukan Sosial;
6.
Saya ikrarkan sumpah/janji ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.