Justisio

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Merkuri adalah zat kimia yang terdiri dari unsur merkuri tunggal atau senyawanya yang berikatan dengan satu atau lebih unsur kimia lainnya.
2.
Emisi Merkuri adalah lepasan Merkuri ke atmosfer.
3.
Lepasan Merkuri adalah terlepasnya Merkuri ke air dan tanah.
4.
Pengurangan Merkuri adalah upaya pembatasan Merkuri secara bertahap pada kegiatan peredaran Merkuri, penggunaan Merkuri, dan pengendalian emisi dan lepasan Merkuri.
5.
Penghapusan Merkuri adalah upaya pelarangan produksi Merkuri, penggunaan Merkuri, dan/atau penggantian Merkuri dengan bahan alternatif yang ramah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
6.
Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri yang selanjutnya disingkat RAN-PPM adalah dokumen rencana kerja tahunan untuk mengurangi dan menghapuskan Merkuri di tingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan.
7.
Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri yang selanjutnya disingkat RAD-PPM adalah dokumen rencana kerja tahunan untuk mengurangi dan menghapuskan Merkuri di tingkat daerah yang terpadu dan berkelanjutan.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

(1)
RAN-PPM memuat strategi, kegiatan dan target pengurangan dan penghapusan Merkuri.
(2)
RAN-PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada bidang:
a.
manufaktur;
b.
energi;
c.
pertambangan emas skala kecil; dan
d.
kesehatan.
(3)
RAN-PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam periode waktu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2030.
(4)
RAN-PPM pada Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah data dasar untuk menghitung keberhasilan RAN-PPM.

Pasal 3

(1)
Strategi pengurangan Merkuri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui:
a.
penguatan komitmen, koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
b.
penguatan koordinasi dan kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah;
c.
pembentukan sistem informasi;
d.
penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi;
e.
penguatan komitmen dunia usaha dalam pengurangan Merkuri; dan
f.
penerapan teknologi alternatif ramah lingkungan.
(2)
Strategi penghapusan Merkuri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui:
a.
penguatan komitmen, koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
b.
penguatan koordinasi dan kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah;
c.
peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan dan sumber daya manusia dalam penghapusan Merkuri;
d.
pembentukan sistem informasi;
e.
penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi;
f.
penerapan teknologi alternatif pengolahan emas bebas Merkuri;
g.
pengalihan mata pencaharian masyarakat lokal/tempatan; dan
h.
penguatan penegakan hukum.

Pasal 4

(1)
Target pengurangan dan penghapusan Merkuri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
Pengurangan Merkuri sebesar:
a.
50 (lima puluh) persen dari jumlah Merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas manufaktur; dan
b.
33,2 (tiga puluh tiga koma dua) persen dari jumlah Merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas energi.
b.
Penghapusan Merkuri sebesar:
a.
100 (seratus) persen dari jumlah Merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2025 untuk bidang prioritas pertambangan emas skala kecil; dan
b.
100 (seratus) persen dari jumlah Merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2020 untuk bidang prioritas kesehatan.
(2)
Target pengurangan dan penghapusan Merkuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

RAN-PPM sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan melalui kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

(1)
RAN-PPM sebagaimana dimaksud dalam menjadi pedoman bagi:
a.
Menteri, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan terkait dengan pengurangan dan penghapusan Merkuri;
b.
gubernur dalam menyusun dan menetapkan RAD-PPM provinsi; dan
c.
bupati/wali kota dalam menyusun dan menetapkan RAD-PPM kabupaten/kota.
(2)
RAD-PPM provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(3)
Penyusunan RAD-PPM provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dengan pendampingan oleh Menteri, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.
(4)
RAD-PPM kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
(5)
Penyusunan RAD-PPM kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman kepada RAN-PPM dan RAD-PPM provinsi.
(6)
Penyusunan RAD-PPM kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilakukan dengan pendampingan oleh Menteri, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(7)
Penyusunan RAD-PPM provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan RAD-PPM kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

Dalam penyelenggaraan RAN-PPM, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya bertugas untuk:
a.
melaksanakan RAN-PPM;
b.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PPM;
c.
menyampaikan hasil pelaksanaan RAN-PPM kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
d.
memberikan pendampingan kepada gubernur dalam penyusunan RAD-PPM provinsi dan kepada bupati/walikota dalam penyusunan RAD-PPM kabupaten/kota.

Pasal 8

Dalam penyelenggaraan RAN-PPM, Menteri bertugas untuk:
a.
melaksanakan RAN-PPM;
b.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PPM;
c.
mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PPM oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian;
d.
mengelola data dan informasi mengenai tingkat, status dan proyeksi Merkuri;
e.
menyusun dan melaporkan pelaksanaan RAN-PPM kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
f.
memberikan pendampingan kepada gubernur dalam penyusunan RAD-PPM provinsi dan kepada bupati/walikota dalam penyusunan RAD-PPM kabupaten/kota; dan
g.
melaksanakan tugas pokok fungsi focal point nasional untuk Konvensi Minamata mengenai Merkuri.

Pasal 9

(1)
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf b dan huruf c dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai:
a.
capaian pengurangan Merkuri secara nasional; dan
b.
capaian penghapusan Merkuri secara nasional.
(2)
Capaian pengurangan Merkuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dengan:
a.
penurunan jumlah pengguna Merkuri; dan
b.
ketaatan usaha dan/atau kegiatan dalam memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan hidup untuk emisi dan lepasan Merkuri.
(3)
Capaian penghapusan Merkuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan:
a.
jumlah dan/atau jenis alat kesehatan yang tidak menggunakan Merkuri; dan
b.
jumlah penggunaan Merkuri dalam usaha dan/atau kegiatan pertambangan emas skala kecil.
(4)
Terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan evaluasi yang dikoordinasikan oleh Menteri melalui:
a.
pembandingan capaian pengurangan dan penghapusan Merkuri dengan target sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
b.
hambatan pelaksanaan.
(5)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dalam bentuk laporan pelaksanaan RAN-PPM.
(6)
Laporan pelaksanaan RAN-PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan perbaikan RAN-PPM.

Pasal 10

Dalam penyelenggaraan RAD-PPM provinsi, gubernur bertugas:
a.
menyusun, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan RAD-PPM provinsi;
b.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan RAD-PPM provinsi;
c.
mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi RAD-PPM provinsi;
d.
menyusun dan melaporkan pelaksanaan RAD-PPM provinsi kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
e.
memberikan pendampingan kepada bupati/walikota dalam menyusun RAD-PPM kabupaten/kota.

Pasal 11

(1)
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai:
a.
capaian pengurangan Merkuri di daerah provinsi; dan
b.
capaian penghapusan Merkuri di daerah provinsi.
(2)
Capaian pengurangan Merkuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dengan:
a.
penurunan jumlah penggunaan Merkuri; dan
b.
ketaatan usaha dan/atau kegiatan dalam memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan hidup untuk emisi dan lepasan Merkuri.
(3)
Capaian penghapusan Merkuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan:
a.
jumlah dan/atau jenis alat kesehatan yang tidak menggunakan Merkuri; dan
b.
jumlah penggunaan Merkuri dalam usaha dan/atau kegiatan pertambangan emas skala kecil.
(4)
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan RAD-PPM provinsi.
(5)
Terhadap laporan RAD-PPM provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan evaluasi oleh gubernur.
(6)
Terhadap laporan RAD-PPM provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi oleh Menteri melalui:

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 39 pasal. Masuk untuk akses penuh.