Dalam penyelenggaraan RAN-PPM, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya bertugas untuk:
b.melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PPM;
c.menyampaikan hasil pelaksanaan RAN-PPM kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
d.memberikan pendampingan kepada gubernur dalam penyusunan RAD-PPM provinsi dan kepada bupati/walikota dalam penyusunan RAD-PPM kabupaten/kota.