Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2006 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut :
1.
Ketua sebesar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
2.
Wakil Ketua sebesar Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
3.
Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
4.
Sekretaris sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
Pasal 3
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dan , diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Jaksa Agung, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.