Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/pmk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
2.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB.
3.
Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB.
4.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak.
5.
Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB yang terutang.
6.
Surat Tagihan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat STP PBB adalah surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan Undang-Undang PBB.
Pasal 2
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan STP PBB dalam hal terdapat PBB terutang dalam SPPT atau SKP PBB yang tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Pasal 3
(1)
STP PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Pasal 4
STP PBB sebagaimana dimaksud dalam dapat diterbitkan dengan ketentuan:
a.
STP PBB diterbitkan:
1.
setelah saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB terlewati; dan/atau
2.
setelah terjadi pelunasan atas pokok PBB terutang:
b.
STP PBB sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 memuat PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal diterbitkannya STP PBB;
c.
STP PBB sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 memuat denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar yang dihitung dari:
1.
saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang, dalam hal belum pernah diterbitkan STP PBB sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau
2.
saat jatuh tempo STP PBB sebagaimana dimaksud dalam a huruf b sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 5
Berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Surat Keputusan Keberatan PBB, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali diketahui terdapat PBB yang masih harus dibayar, STP PBB diterbitkan dengan ketentuan:
a.
dalam hal STP PBB sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan STP PBB yang mencakup PBB yang masih harus dibayar berdasarkan:
1.
Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB;
2.
Surat Keputusan Pengurangan PBB;
3.
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB yang Tidak Benar;
4.
Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB;
5.
Surat Keputusan Keberatan PBB;
6.
Putusan Banding; atau
7.
Putusan Peninjauan Kembali, ditambah dengan denda administrasi yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal penerbitan STP PBB;
b.
dalam hal STP PBB sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan STP PBB secara jabatan;
c.
pembetulan STP PBB secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b yaitu pembetulan atas pokok PBB terutang berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Surat Keputusan Keberatan PBB, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; dan/atau
d.
STP PBB yang telah dilakukan pembetulan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c menjadi dasar penagihan.
Pasal 6
STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah saat berakhirnya tahun pajak.
Pasal 7
(1)
Jumlah PBB yang terutang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak.
(2)
Tanggal diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
tanggal tanda terima, dalam hal STP PBB disampaikan secara langsung; atau
b.
tanggal bukti pengiriman, dalam hal STP PBB dikirim melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.
Pasal 8
Jumlah pajak yang terhutang berdasarkan STP PBB yang tidak dibayar pada waktunya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditagih dengan Surat Paksa.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
ketentuan mengenai penerbitan kembali SPPT atau SKP PBB berdasarkan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana diatur dalam ayat (6); dan
b.
ketentuan mengenai tidak dapat diajukannya keberatan terhadap SPPT atau SKP PBB yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana diatur dalam ayat (7). dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.