Pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Hakim, dan Pejabat Negara, dihentikan terhitung mulai:
1.Presiden dan Wakil Presiden;
2.Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara;
3.Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara;
4.Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
b.bulan Januari 2001 bagi:
1.Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2.Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.