Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2001 Tentang Penghentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri, Hakim, dan Pejabat Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Hakim, dan Pejabat Negara, dihentikan terhitung mulai:
a.
bulan April 2000 bagi:
1.
Presiden dan Wakil Presiden;
2.
Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara;
3.
Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara;
4.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
b.
bulan Januari 2001 bagi:
1.
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2.
Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2000 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri, Hakim dan Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 149), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.