Justisio

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2012 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berhak memperoleh honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Honorarium sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
b.
Wakil Ketua sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah); dan
c.
Anggota sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

Pasal 3

Honorarium Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud dalam diberikan terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara dan/atau Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.