Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/28/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
1.
Uang adalah dana dalam bentuk tunai atau non tunai.
2.
Pengiriman Uang adalah kegiatan yang dilakukan penyelenggara Pengiriman Uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk mengirim uang kepada penerima.
3.
Penyelenggara Pengiriman Uang, yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum di Indonesia yang bertindak sebagai agen pengirim dan/atau agen penerima Pengiriman Uang.
4.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998.
5.
Agen Pengirim adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang menerima sejumlah Uang dari pengirim untuk disampaikan kepada penerima melalui agen penerima.
6.
Agen Penerima adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang menerima sejumlah Uang dari Agen Pengirim untuk disampaikan kepada penerima.
7.
Pengirim adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang memberikan perintah Pengiriman Uang kepada Agen Pengirim.
8.
Penerima adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang disebut dalam perintah Pengiriman Uang untuk menerima Uang hasil Pengiriman Uang.
9.
Money Transfer Operator, yang selanjutnya disebut Operator, adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang menyediakan sarana dan prasarana, termasuk sistem, yang digunakan sebagai media dalam penyelenggaraan kegiatan usaha Pengiriman Uang, dan/atau melakukan kegiatan penerimaan dan penerusan data dan/atau informasi terkait dari suatu Penyelenggara kepada Penyelenggara lain untuk disampaikan kepada penerima.
10.
Pendaftaran adalah kegiatan Penyelenggara untuk mencatatkan identitas kegiatan usaha Pengiriman Uang Penyelenggara dimaksud di Bank Indonesia.
11.
Perizinan adalah kegiatan Penyelenggara untuk memperoleh izin kegiatan usaha Pengiriman Uang dari Bank Indonesia yang dilakukan setelah berakhirnya batas waktu Pendaftaran.
12.
Daftar Penyelenggara, yang terdiri dari Daftar Penyelenggara Pengiriman Uang yang Terdaftar di Bank Indonesia atau Daftar Penyelenggara yang Telah Memperoleh Izin dari Bank Indonesia, adalah suatu daftar yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang berisi identitas Penyelenggara yang telah melakukan Pendaftaran di Bank Indonesia atau telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Pasal 2

(1)
Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini berlaku untuk kegiatan usaha Pengiriman Uang yang dilakukan:
a.
dari luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia;
b.
dari dalam wilayah Republik Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia; dan/atau
c.
di dalam wilayah Republik Indonesia.
(2)
Pengiriman Uang dari dalam wilayah Republik Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia maupun dari luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat dilakukan dalam bentuk Pengiriman Uang non tunai.
(3)
Pengiriman Uang dalam wilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan dalam bentuk Pengiriman Uang tunai maupun non tunai.
(4)
Pengiriman Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit dalam valuta asing.

Pasal 3

Penyelenggara dapat melakukan kegiatan Pengiriman Uang melalui jaringan yang dimiliki sendiri oleh Penyelenggara atau melalui jaringan yang dimiliki atau disediakan oleh Operator berdasarkan kerjasama antara Penyelenggara dengan Operator.

Pasal 4

(1)
Pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha Pengiriman Uang terdiri dari:
a.
perorangan Warga Negara Indonesia;
b.
badan usaha yang berbadan hukum, yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing; dan/atau
c.
badan usaha yang tidak berbadan hukum, yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau badan usaha lainnya.
(2)
Pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat melakukan kegiatan usaha Pengiriman Uang jika:
a.
berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar atau persetujuan/izin yang diberikan oleh instansi yang berwenang dapat melakukan kegiatan usaha Pengiriman Uang; dan
b.
tidak dilarang melakukan kegiatan usaha Pengiriman Uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur badan usaha tersebut.

Pasal 5

(1)
Kerjasama antara Penyelenggara dengan Operator sebagaimana dimaksud dalam dilakukan berdasarkan perjanjian secara tertulis.
(2)
Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyelenggara wajib menyampaikan fotokopi perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Indonesia.

Pasal 6

(1)
Perorangan, badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang akan melakukan kegiatan usaha Pengiriman Uang wajib terlebih dahulu memperoleh izin sebagai Penyelenggara dari Bank Indonesia.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis kepada Bank Indonesia.
(3)
Bank Indonesia memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah permohonan izin dan dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Bank Indonesia dapat menetapkan jangka waktu izin kegiatan usaha Pengiriman Uang yang diberikan kepada Penyelenggara.
(5)
Bank Indonesia tidak mengenakan biaya kepada pihak-pihak yang mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7

Izin kegiatan usaha Pengiriman Uang yang diberikan Bank Indonesia kepada Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 8

(1)
Bank Indonesia mencantumkan setiap identitas perorangan, badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara dalam Daftar Penyelenggara.
(2)
Bank Indonesia mempublikasikan Daftar Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9

(1)
Perorangan Warga Negara Indonesia yang mengajukan permohonan izin kegiatan usaha Pengiriman Uang harus menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a.
fotokopi kartu tanda penduduk;
b.
surat keterangan domisili/tempat tinggal dari kelurahan/kepala desa setempat;
c.
surat pernyataan kesanggupan pemohon untuk tidak menyalahgunakan Uang yang dikirim dan/atau diterima;
d.
surat pernyataan kesanggupan pemohon untuk menatausahakan secara terpisah antara Uang yang dikirim dan/atau diterima dengan kekayaan pribadi pemohon;

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 38 pasal. Masuk untuk akses penuh.