1.Uang adalah dana dalam bentuk tunai atau non tunai.
2.Pengiriman Uang adalah kegiatan yang dilakukan penyelenggara Pengiriman Uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk mengirim uang kepada penerima.
3.Penyelenggara Pengiriman Uang, yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum di Indonesia yang bertindak sebagai agen pengirim dan/atau agen penerima Pengiriman Uang.
4.Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998.
5.Agen Pengirim adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang menerima sejumlah Uang dari pengirim untuk disampaikan kepada penerima melalui agen penerima.
6.Agen Penerima adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang menerima sejumlah Uang dari Agen Pengirim untuk disampaikan kepada penerima.
7.Pengirim adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang memberikan perintah Pengiriman Uang kepada Agen Pengirim.
8.Penerima adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang disebut dalam perintah Pengiriman Uang untuk menerima Uang hasil Pengiriman Uang.
9.Money Transfer Operator, yang selanjutnya disebut Operator, adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang menyediakan sarana dan prasarana, termasuk sistem, yang digunakan sebagai media dalam penyelenggaraan kegiatan usaha Pengiriman Uang, dan/atau melakukan kegiatan penerimaan dan penerusan data dan/atau informasi terkait dari suatu Penyelenggara kepada Penyelenggara lain untuk disampaikan kepada penerima.
10.Pendaftaran adalah kegiatan Penyelenggara untuk mencatatkan identitas kegiatan usaha Pengiriman Uang Penyelenggara dimaksud di Bank Indonesia.
11.Perizinan adalah kegiatan Penyelenggara untuk memperoleh izin kegiatan usaha Pengiriman Uang dari Bank Indonesia yang dilakukan setelah berakhirnya batas waktu Pendaftaran.
12.Daftar Penyelenggara, yang terdiri dari Daftar Penyelenggara Pengiriman Uang yang Terdaftar di Bank Indonesia atau Daftar Penyelenggara yang Telah Memperoleh Izin dari Bank Indonesia, adalah suatu daftar yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang berisi identitas Penyelenggara yang telah melakukan Pendaftaran di Bank Indonesia atau telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.