Justisio

Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Bappenas adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
2.
Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 2

(1)
Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Bappenas dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

Bappenas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bappenas menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung percepatan pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia;
b.
koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan, prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka ekonomi makro, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional;
c.
koordinasi, sinkronisasi, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan, pembangunan kewilayahan, ekonomi, transformasi digital, politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, keamanan, pemberdayaan masyarakat, kependudukan, ketenagakerjaan, pembangunan manusia, kebudayaan, pangan, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan infrastruktur;
d.
perumusan dan penetapan kebijakan proyek strategis nasional;
e.
koordinasi dan sinkronisasi penentuan sasaran dan target makro pembangunan nasional;
f.
koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dengan kriteria tematik, holistik, integratif, dan spasial dalam kerangka perencanaan sektoral dan kewilayahan;
g.
koordinasi penyelarasan perencanaan dan pengelolaan kinerja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional;
h.
penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran di lingkungan Bappenas dan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
i.
koordinasi, sinkronisasi, integrasi pelaksanaan perencanaan, pembiayaan dan investasi, serta penyusunan prioritas dan penetapan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
j.
penyusunan rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
k.
koordinasi, fasilitasi pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan sumber/skema pendanaan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk pendanaan inovatif dalam perencanaan pembangunan nasional;
l.
koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional;
m.
pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
n.
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
o.
koordinasi, sinkronisasi, integrasi tata kelola dan manajemen risiko dalam rangka perencanaan, pengalokasian penganggaran, pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
p.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas;
q.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bappenas;
r.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bappenas; dan
s.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas.

Pasal 5

Susunan organisasi Bappenas terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan;
e.
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan;
f.
Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital;
g.
Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan;
h.
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan;
i.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
j.
Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup;
k.
Deputi Bidang Infrastruktur;
l.
Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan;
m.
Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan; dan
n.
Inspektorat Utama.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin Bappenas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bappenas.

Pasal 7

Kepala dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 8

(1)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3)
Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas.
(4)
Rincian tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 9

(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3)
Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 10

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Bappenas;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Bappenas;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kesehatan, penilaian kompetensi kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Bappenas;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran di lingkungan Bappenas;
h.
koordinasi kepatuhan dan manajemen risiko internal di lingkungan Bappenas; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 12

(1)
Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang perencanaan makro pembangunan;
b.
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyusunan rencana pembangunan nasional;
c.
koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional untuk tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka ekonomi makro nasional dan wilayah, dan kerja sama internasional di bidang perencanaan makro pembangunan;
d.
koordinasi, perumusan, dan penyusunan keselarasan kebijakan ekonomi termasuk penetapan asumsi dasar ekonomi makro, koherensi dan konsistensi kebijakan ekonomi, dan analisis kebutuhan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
e.
koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan di bidang analisis statistik, kebutuhan investasi, dan moneter dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
f.
koordinasi dan sinkronisasi penentuan sasaran dan target makro pembangunan nasional;
g.
penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang perencanaan makro pembangunan;
h.
koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan;
i.
koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan;
j.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan makro pembangunan;
k.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan;
l.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
m.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pembangunan kewilayahan;
b.
koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan, prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan;
c.
koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dana transfer ke daerah;
d.
koordinasi, sinkronisasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan pembangunan pusat dan daerah dalam kerangka perencanaan sektoral dan kewilayahan, serta otonomi daerah;
e.
penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang pembangunan kewilayahan;
f.
koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan;
g.
koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan;
h.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan kewilayahan;
i.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan;
j.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
k.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 18

(1)
Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.