Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1972 Tentang Pemisahan Kekayaan Negara Republik Indonesia Sebagai Penyetoran Atas Saham-saham Pt. Barata Metalworks & Engineering

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Memisahkan sebagian dari kekayaan dalam bentuk mesin-mesin dan peralatan proyek roadroller seperti tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang akan dipergunakan sebagai penyetoran penuh atas saham-saham dari suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bernama P.T. Barata Metalworks & Engineering yang didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris Eliza Pondaag Nomor 35 tertanggal 19 Mei 1971 jo. Nomor 34 tertanggal 14 Juni 1971, dengan pengesahan Menteri Kehakiman Nomor J.A. 5/107/23 tertanggal 15 Juni 1971. (2). Nilai uang dari kekayaan Negara yang dipisahkan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini adalah sebesar Rp 324.000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 2

Segala hal yang menyangkut dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.