Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1960 tentang Tata-Susunan Kepangkatan Kepolisian Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tata-susunan kepangkatan Kepolisian Negara adalah berturut-turut dari bawah keatas;
1.
Agen Polisi,
2.
Agen Polisi Kepala,
3.
Brigadir Polisi,
4.
Ajun Inspektur Polisi tk. II,
5.
Ajun Inspektur Polisi tk. I,
6.
Inspektur Polisi tk. II,
7.
Inspektur Polisi tk. I,
8.
Ajun Komisaris Polisi,
9.
Komisaris Polisi tk. II,
10.
Komisaris Polisi tk. I,
11.
Ajun Komisaris Besar Polisi,
12.
Komisaris Besar Polisi,
13.
Direktur Polisi,
14.
Inspektur Jenderal Polisi dan
15.
Direktur Jenderal Polisi.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.