Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.
Kajian dan Analisis Kebijakan adalah kegiatan mengkaji dan menganalisis kebijakan sebagai bahan rekomendasi bagi pimpinan dalam mengambil keputusan dengan menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, efisiensi dan efektivitas.
3.
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan yang selanjutnya disingkat JFAK adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Kajian dan Analisis Kebijakan dalam lingkungan Kementerian Keuangan.
4.
Pejabat Fungsional Analis Kebijakan yang selanjutnya disebut Analis Kebijakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam JFAK.
5.
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
6.
Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi, yang disusun dengan menyesuaikan kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Strategis Kementerian Keuangan.
7.
Rencana Kerja Unit adalah dokumen perencanaan yang dibuat oleh unit kerja Eselon II tempat Analis Kebijakan berkedudukan meliputi daftar isu kajian dan analisis yang akan dilakukan oleh Analis Kebijakan, serta penentuan target waktu penyelesaiannya.
8.
Program Prioritas Nasional adalah program dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah yang menjadi prioritas pembangunan nasional.
9.
Kelompok Analis Kebijakan adalah pengelompokan Analis Kebijakan berdasarkan ruang lingkup tema/topik kajian atau analisis kebijakan dalam suatu unit kerja Eselon II.
10.
Tim Kerja adalah pengelompokan Analis Kebijakan berdasarkan ruang lingkup subtema/topik kajian atau analisis kebijakan dalam suatu kelompok kerja.
11.
Tim Penilai Instansi Analis Kebijakan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut TPI adalah tim penilai yang melakukan penilaian dan membantu pimpinan instansi pemerintah pusat atau pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan instansi pemerintah pusat yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah pusat.
12.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Analis Kebijakan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier yang bersangkutan.
13.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara profesional, efektif dan efisien.
14.
Standar Kompetensi JFAK adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang Analis Kebijakan untuk dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya secara profesional, efektif, dan efisien.
15.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
16.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
17.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
18.
Assessment Center adalah penilaian berbasis kompetensi dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur yang dilakukan terhadap pegawai.
19.
Rekomendasi adalah pendapat dan saran/usulan yang disusun berdasarkan hasil analisis dan/atau evaluasi kepada pimpinan/atasan untuk dilaksanakan/ditindaklanjuti, dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
20.
Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai Negeri Sipil pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
21.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah unsur kontrak kinerja yang paling sedikit berisi indikator kinerja utama dan target yang harus dicapai oleh pegawai.
22.
Capaian Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat CKP adalah nilai capaian indikator kinerja utama pada kontrak kinerja dari tiap-tiap pegawai.
23.
Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Aparatur Sipil Negara karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Disiplin Aparatur Sipil Negara.
24.
Unit Pembina Internal yang selanjutnya disingkat UPI adalah unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan tugas pembinaan JFAK yang tugasnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
25.
Unit Kerja Instansi Pusat adalah unit kerja setingkat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan yang berkedudukan di kantor pusat.
26.
Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Analis Kebijakan yang bersangkutan untuk diusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit melalui pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit.

Pasal 2

(1)
Analis Kebijakan di lingkungan Kementerian Keuangan berkedudukan pada Unit Kerja Instansi Pusat yang memiliki tugas dan fungsi melakukan analisis, perumusan kebijakan, dan/atau rekomendasi kebijakan.
(2)
Analis Kebijakan bertanggung jawab kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang menjadi atasan langsung di tempat Analis Kebijakan berkedudukan sesuai dengan kebutuhan Unit Kerja Instansi Pusat berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

(1)
JFAK termasuk kategori jabatan fungsional keahlian yang terdiri atas 4 (empat) jenjang:
a.
Analis Kebijakan Ahli Pertama;
b.
Analis Kebijakan Ahli Muda;
c.
Analis Kebijakan Ahli Madya; dan
d.
Analis Kebijakan Ahli Utama.
(2)
Penerapan jenjang pangkat dan golongan ruang Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Lembaga Administrasi Negara merupakan Instansi Pembina JFAK yang menyelenggarakan tugas pembinaan lingkup nasional.
(2)
Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal merupakan UPI JFAK di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3)
Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal berfungsi sebagai pimpinan UPI.

Pasal 5

Pelaksanaan tugas pokok pada jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama dapat dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
a.
menyusun rencana kerja individu dan mengidentifikasi pola hubungan dalam tim kerja;
b.
menyusun rencana Kajian dan Analisis Kebijakan;
c.
mengidentifikasi pilihan metode kajian sederhana;
d.
mengidentifikasi pilihan teknik dan analisis kebijakan untuk melaksanakan Kajian dan Analisis Kebijakan;
e.
menyediakan data dan informasi kebijakan, bahan dan material yang relevan dengan rencana analisis, serta penggunaan logika, teori, dan framework yang sesuai dengan proses penyusunan saran kebijakan;
f.
mengidentifikasi dinamika politik dan budaya birokrasi dalam melaksanakan Kajian dan Analisis Kebijakan;
g.
mengidentifikasi konsep regulasi dan legislasi dalam penyusunan Kajian dan Analisis Kebijakan;
h.
mengidentifikasi bidang pekerjaan dan hubungan kerja antar instansi dalam melakukan Kajian dan Analisis Kebijakan;
i.
mengidentifikasi pilihan metode sederhana dalam penilaian kebijakan;
j.
membantu penyiapan kelengkapan penulisan naskah rekomendasi kebijakan;
k.
mengidentifikasi dan menyiapkan kebutuhan pelaksanaan diskusi kelompok terarah rancangan kebijakan dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan atau kebijakan;
l.
mengidentifikasi dan menyiapkan kebutuhan pelaksanaan uji publik rancangan kebijakan dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan;
m.
mengidentifikasi strategi komunikasi dengan kolega, atasan, dan pemangku kepentingan;
n.
membangun jejaring kerja dengan internal dan eksternal organisasi tempat bekerja;
o.
mengidentifikasi hubungan dengan pihak terkait dalam proses analisis kebijakan;
p.
mengidentifikasi rencana konsultasi publik dalam proses konsultasi publik atas kebijakan publik di Indonesia;
q.
menyiapkan pelaksanaan kegiatan advokasi kebijakan;
r.
menyiapkan pelaksanaan kegiatan diseminasi kebijakan;
s.
menulis artikel/karya ilmiah tentang kebijakan di jurnal ilmiah tidak terakreditasi dan media lokal;
t.
mengumpulkan bahan presentasi hasil Kajian dan Analisis Kebijakan; dan
u.
menulis artikel mengenai kebijakan di media massa.

Pasal 6

Pelaksanaan tugas pokok pada jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda dapat dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
a.
membentuk kompetensi manajerial dalam manajemen diri dan membangun tim;
b.
menelaah kembali rencana Kajian dan Analisis Kebijakan yang sudah dibuat oleh Analis Kebijakan Ahli Pertama;
c.
menentukan metode kajian;
d.
menentukan teknik dan analisis kebijakan dalam melaksanakan Kajian dan Analisis Kebijakan;
e.
mengembangkan opsi/alternatif kebijakan dari data atau informasi yang tersedia;
f.
menganalisis dinamika politik dan budaya birokrasi dalam melaksanakan Kajian dan Analisis Kebijakan;
g.
menganalisis konsep regulasi dan legislasi dalam penyusunan Kajian dan Analisis Kebijakan;
h.
menganalisis pilihan metode sederhana dalam penilaian kebijakan;
i.
menulis naskah rekomendasi kebijakan berdasarkan kerangka yang telah disusun;
j.
memprakarsai pelaksanaan diskusi kelompok terarah rancangan kebijakan dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan;
k.
memprakarsai pelaksanaan uji publik rancangan kebijakan dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan;
l.
menganalisis bidang pekerjaan dan hubungan kerja antar-instansi dalam melakukan Kajian dan Analisis Kebijakan;
m.
membangun jejaring kerja dengan internal dan eksternal organisasi tempat bekerja;
n.
memprakarsai hubungan dengan pihak terkait dalam proses analisis kebijakan;
o.
memprakarsai komunikasi dengan kolega, atasan, dan pemangku kepentingan;
p.
menganalisis rencana konsultasi publik dalam proses konsultasi publik atas kebijakan publik di Indonesia;
q.
mengelola informasi proses pelaksanaan advokasi kebijakan;
r.
memberi masukan kepada Analis Kebijakan Ahli Madya dan Analis Kebijakan Ahli Utama pada isu pokok proses pelaksanaan advokasi kebijakan;
s.
mengelola informasi proses pelaksanaan diseminasi kebijakan;
t.
memberi masukan kepada Analis Kebijakan Ahli Madya dan Analis Kebijakan Ahli Utama pada isu pokok proses pelaksanaan diseminasi kebijakan;
u.
menulis artikel/karya ilmiah tentang kebijakan di jurnal ilmiah terakreditasi dan media lokal;
v.
menyusun dokumen presentasi hasil Kajian dan Analisis Kebijakan; dan
w.
menulis artikel mengenai kebijakan di media massa.

Pasal 7

Pelaksanaan tugas pokok pada jabatan Analis Kebijakan Ahli Madya dapat dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
a.
menyusun panduan pelaksanaan rencana Kajian dan Analisis Kebijakan;
b.
menelaah kembali rencana kerja Analis Kebijakan di bawahnya dan memimpin kerja tim;
c.
merancang metode Kajian dan Analisis Kebijakan;
d.
membuat rencana teknik dan analisis kebijakan dalam melaksanakan Kajian dan Analisis Kebijakan;

Menampilkan 7 dari 25 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.