Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/19/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Perkreditan Rakyat Pasca Tragedi Bali

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah;
2.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
3.
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Pasal 2

(1)
Perlakuan khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah Bank pasca tragedi Bali hanya diberlakukan terhadap Kredit atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diselamatkan.
(2)
Kredit atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diselamatkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan cara :
a.
Penjadualan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat Kredit atau Pembiayaan yang hanya menyangkut jadual pembayaran dan atau jangka waktunya;
b.
Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat Kredit atau Pembiayaan yang tidak terbatas pada perubahan jadual pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo Kredit atau Pembiayaan; atau
c.
Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat Kredit atau Pembiayaan yang menyangkut : 1) Penambahan dana bank, dan atau 2) Konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi Kredit baru, yang dapat disertai dengan penjadualan kembali dan atau persyaratan kembali.

Pasal 3

(1)
Penggolongan kualitas Kredit atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diselamatkan dapat ditetapkan menjadi Lancar dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2)
Penggolongan kualitas Kredit atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diselamatkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk Kredit atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
disalurkan kepada nasabah debitur yang dibiayai oleh Bank dan memiliki usaha produktif dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di Propinsi Bali;
b.
memiliki kualitas Lancar sebelum terjadinya tragedi Bali; dan
c.
mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit atau margin/bagi hasil Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang disebabkan dampak dari tragedi Bali.

Pasal 4

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 20 Desember 2002.