Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2003 Tentang Penjualan Saham Milik Negara Ri Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pembangunan Perumahan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan (employee/ management buy out).
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.

Pasal 2

(1)
Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam maksimal sebesar 49% (empat puluh sembilan persen) dari saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.
(2)
Besarnya nilai saham yang akan dijual ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
(3)
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara melaporkan banyaknya dan besarnya nilai saham yang dijual kepada Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penjualan saham.

Pasal 3

(1)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam disetor langsung ke Kas Negara setelah dikurangi seluruh biaya-biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BABII PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM

Pasal 4

Pelaksanaan penjualan saham Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BABIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.