Apabila berdasarkan perhitungan secara ekonomi perusahaan, pembebanjaan investasi untuk penyelesaian pembangunan Proyek Gula "Cot Girek" dengan dana intern Perusahaan dan atau pinjaman atas beban Perusahaan dapat mengganggu kelangsungan usaha Perusahaan Negara Perkebunan XVI, maka dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah dapat menetapkan penambahan modal bagi Perusahaan Negara Perkebunan XVI.