Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/pmk.08/2021 Tahun 2021 Tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
2.
Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
3.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
4.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan produk berupa barang dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
5.
Pembiayaan Ekspor adalah pemberian fasilitas oleh LPEI berdasarkan prinsip konvensional dan/atau prinsip syariah.
6.
Pembiayaan adalah pemberian fasilitas pinjaman oleh LPEI kepada nasabah.
7.
Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada penerima jaminan.
8.
Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
9.
Rencana Strategis adalah perencanaan strategis jangka menengah pelaksanaan penugasan khusus untuk menunjang Ekspor nasional.
10.
Program Ekspor adalah rancangan kegiatan dalam rangka Ekspor yang meliputi kegiatan memproduksi barang, jasa dan/atau kegiatan pendukung lainnya sesuai dengan Rencana Strategis yang disusun dan diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, baik secara tersendiri maupun secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya.
11.
Penugasan Khusus adalah penugasan yang diberikan Pemerintah kepada LPEI untuk menyediakan Pembiayaan Ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan ekspor nasional.
12.
Pembiayaan Modal Kerja adalah fasilitas pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja nasabah dalam jangka waktu sampai dengan satu tahun dan/atau lebih dari satu tahun sesuai siklus usaha.
13.
Pembiayaan Investasi adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk membiayai barang-barang modal dengan jangka waktu menengah/panjang.
14.
Pembiayaan Luar Negeri (Overseas Financing) adalah fasilitas pembiayaan luar negeri yang meliputi pembiayaan proyek luar negeri (overseas project financing) dan/atau pembiayaan investasi luar negeri (overseas investment financing).
15.
Komite Penugasan Khusus Ekspor selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka Penugasan Khusus.
16.
Rekening Dana Penugasan Khusus selanjutnya disebut Rekening DPK adalah rekening yang dibuka oleh LPEI sebagai tempat penyimpanan, pembayaran, dan pengembalian dana dalam rangka Penugasan Khusus.
17.
Transaksi adalah perjanjian kerja sama atau perjanjian jual-beli barang dan/atau jasa antara pihak yang berada di dalam negeri dengan pihak yang berada di dalam atau di luar negeri.
18.
Proyek adalah pengadaan barang dan jasa antara pihak yang berada di dalam negeri dengan pihak yang berada di dalam atau di luar negeri.
19.
Pelaku Ekspor adalah perorangan, badan usaha, dan/atau pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang melakukan Transaksi dan/atau Proyek dalam rangka Ekspor atau pendukung untuk Ekspor.
20.
Selera Risiko (Risk Appetite) adalah jenis dan tingkat risiko yang dapat diterima dalam mencapai tujuan Penugasan Khusus.
21.
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah rencana kerja dan anggaran tahunan LPEI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
22.
Surplus adalah laba dari hasil kegiatan usaha Penugasan Khusus dalam 1 (satu) tahun buku.
23.
Defisit adalah kerugian dari hasil kegiatan usaha Penugasan Khusus dalam 1 (satu) tahun buku.

Pasal 2

(1)
Penugasan Khusus meliputi:
a.
Ekspor barang;
b.
Ekspor jasa; dan/atau
c.
kegiatan pendukung untuk Ekspor.
(2)
Ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk barang yang diproduksi secara tidak langsung dalam rangka Ekspor antara lain kegiatan menyuplai bahan baku atau barang modal.
(3)
Ekspor jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
jasa yang dipasok dari wilayah Negara Republik Indonesia ke wilayah negara lain (cross border supply);
b.
jasa yang dihasilkan di wilayah Negara Republik Indonesia untuk dikonsumsi oleh konsumen dari negara lain (consumption abroad);
c.
jasa yang dihasilkan melalui kehadiran badan usaha Indonesia di negara lain (commercial presence); dan/atau
d.
jasa yang dihasilkan dari keberadaan individu (pemasok jasa) dari Indonesia di negara lain (movement of natural persons).
(4)
Kegiatan pendukung untuk Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
kegiatan yang menghasilkan barang/jasa yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung kegiatan Ekspor antara lain kegiatan menghasilkan bahan penolong atau jasa logistik Ekspor; dan/atau
b.
kegiatan yang menghasilkan barang/jasa yang sebelumnya diimpor dalam rangka menghemat devisa.
(5)
Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara selektif dan terbatas pada sektor ekonomi, produk, negara tujuan Ekspor, kriteria Pelaku Ekspor, dan/atau bentuk Pembiayaan Ekspor.

Pasal 3

(1)
Kriteria Penugasan Khusus meliputi Transaksi atau Proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan ekspor nasional.
(2)
Transaksi atau Proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Transaksi atau Proyek dengan kriteria:
a.
Pelaku Ekspor sulit untuk mendapatkan Pembiayaan Ekspor yang kompetitif dari LPEI di luar skema Penugasan Khusus atau dari lembaga keuangan;
b.
Produk Ekspor merupakan produk selain produk utama ekspor nasional yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan perdagangan; dan/atau
c.
Negara tujuan Ekspor merupakan negara selain negara utama pasar ekspor nasional yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan perdagangan.
(3)
Kriteria secara komersial sulit dilaksanakan untuk kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b, meliputi:
a.
produk yang dihasilkan di dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri; dan
b.
pelaku yang menghasilkan produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sulit untuk mendapatkan Pembiayaan, Penjaminan, dan/atau Asuransi yang kompetitif dari LPEI di luar skema Penugasan Khusus atau dari lembaga keuangan.
(4)
Ketentuan dianggap perlu oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria antara lain:
a.
meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia;
b.
mendukung pertumbuhan industri dalam negeri; dan/atau
c.
meningkatkan dan mengembangkan potensi Ekspor jangka panjang.

Pasal 4

LPEI menyediakan Pembiayaan Ekspor untuk Penugasan Khusus dalam bentuk:
a.
Pembiayaan
b.
Penjaminan; dan/atau
c.
Asuransi

Pasal 5

(1)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diberikan kepada perorangan, badan usaha, dan/atau pihak lain yang:
a.
berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia; dan/atau
b.
berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
(2)
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan fasilitas Pembiayaan berdasarkan undang-undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
(3)
Pembiayaan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Pembiayaan Modal Kerja dan/atau Pembiayaan Investasi.
(4)
Pembiayaan Modal Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a.
Pembiayaan tunai (cash loan) dan/atau Pembiayaan non tunai (non-cash loan);
b.
mata uang rupiah dan/atau valuta asing; dan/atau
c.
Pembiayaan yang bersifat revolving dan/atau aflopend.
(5)
Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a.
Pembiayaan proyek (project finance);
b.
Pembiayaan korporasi (corporate finance); dan/atau
c.
Pembiayaan dengan skema Pembiayaan ulang (re-financing).
(6)
Pembiayaan untuk perorangan, badan usaha, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan dalam skema kredit kepada importir produk Indonesia (buyer's credit), Pembiayaan Luar Negeri (Overseas Financing), dan/atau skema pembiayaan lainnya.

Pasal 6

Selain Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam , fasilitas Pembiayaan dapat berasal dari konversi regres Penjaminan menjadi Pembiayaan.

Pasal 7

Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
Penjaminan bagi Pelaku Ekspor atas pembayaran yang dapat diterima dari pembeli barang dan/atau jasa di luar negeri;
b.
Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di luar negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau akan diberikan kepada Pelaku Ekspor Indonesia untuk pembiayaan kontrak Ekspor atas penjualan barang dan/atau jasa atau pemenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan Indonesia;
c.
Penjaminan bagi bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan Transaksi yang telah diberikan kepada Pelaku Ekspor; dan/atau
d.
Penjaminan untuk tender terkait dengan pelaksanaan proyek yang seluruhnya atau sebagian merupakan kegiatan yang menunjang Ekspor.

Pasal 8

Asuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi:
d.
Asuransi atas risiko kegagalan Ekspor;
e.
Asuransi atas risiko kegagalan bayar;
f.
Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri; dan/atau
g.
Asuransi atas risiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan Ekspor.

Pasal 9

(1)
Dalam rangka Penugasan Khusus, Menteri membentuk Komite yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a.
melakukan penilaian Program Ekspor yang diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
b.
menyusun Rencana Strategis;
c.
melaksanakan rencana kerja Komite;
d.
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penugasan Khusus;
e.
melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi Penugasan Khusus kepada Menteri; dan
f.
menyusun dan menyampaikan laporan penutupan Penugasan Khusus kepada Menteri.
(3)
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite menyusun rencana kerja untuk Komite masa kerja tahun yang akan datang.
(4)
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang:
a.
merekomendasikan pengusulan, perubahan, dan/atau pencabutan Penugasan Khusus;
b.
menetapkan dan menyampaikan Rencana Strategis kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan;
c.
melakukan pergeseran alokasi dana antar Penugasan Khusus yang telah ditetapkan;

Menampilkan 9 dari 40 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.