Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian adalah suatu rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi pelaporan manajerial sejak pemrosesan data dan informasi keuangan sampai dengan menghasilkan laporan keuangan pemerintah konsolidasian nasional dan tingkat wilayah.
2.
Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Nasional yang selanjutnya disingkat LKPK Nasional adalah laporan manajerial yang mengintegrasikan data dan informasi keuangan pemerintah pusat dengan data dan informasi keuangan pemerintah daerah konsolidasian.
3.
Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah yang selanjutnya disingkat LKPK-TW adalah laporan manajerial yang mengintegrasikan data dan informasi keuangan pemerintah pusat dengan data dan informasi keuangan pemerintah daerah konsolidasian dalam satu wilayah provinsi.
4.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
5.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Nasional yang selanjutnya disingkat LKPDK Nasional adalah laporan manajerial yang disusun dengan mengkonsolidasikan laporan keuangan pemerintah daerah seluruh pemerintah daerah di wilayah Republik Indonesia dalam suatu periode.
6.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat LKPD adalah pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah selama suatu periode disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
7.
Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat Direktorat EPIKD adalah salah satu unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan evaluasi pengelolaan keuangan daerah, pengembangan pendanaan perkotaan, perdesaan, dan kawasan, serta penyelenggaraan teknologi informasi dan penyajian informasi keuangan daerah.
8.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat Direktorat APK adalah salah satu unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan.
9.
Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
10.
Verifikasi Data dan Informasi Keuangan adalah proses pengecekan data dan informasi keuangan yang dilakukan dengan memastikan kelengkapan, dan kesesuaian data dan informasi keuangan dengan prinsip/kaidah/metode akuntansi keuangan pemerintah.
11.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data dan informasi keuangan yang diproses dengan sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan sumber yang sama.
12.
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah.
13.
Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya sehingga dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian, dengan atau tanpa mengeliminasi akun-akun timbal balik.
14.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah yang selanjutnya disingkat LKPP-TW adalah laporan manajerial yang disusun dengan mengkonsolidasikan data dan informasi keuangan seluruh satuan kerja yang menjadi mitra kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam wilayah kerja Kanwil DJPb dengan data dan informasi keuangan unit akuntansi Bendahara Umum Negara (BUN) berdasarkan wilayah kerja Kanwil DJPb dan/atau sesuai kebijakan Konsolidasi tingkat wilayah selama suatu periode.
15.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Tingkat Wilayah yang selanjutnya disingkat LKPDK-TW adalah laporan manajerial yang disusun dengan mengkonsolidasikan LKPD seluruh pemerintah daerah dalam satu wilayah provinsi dalam suatu periode.
16.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian yang selanjutnya disingkat LKPDK adalah laporan manajerial yang disusun dengan mengkonsolidasikan LKPD pemerintah daerah dalam suatu periode.
17.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut LKPP adalah laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah pusat yang merupakan konsolidasian laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan laporan keuangan BUN.
18.
Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah pedoman umum yang berlaku sebagai acuan dalam penyusunan bagan akun standar bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan Konsolidasi fiskal.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian yang mengkonsolidasikan data dan informasi keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi keuangan pemerintah.

Pasal 3

Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian diselenggarakan dengan tujuan menyajikan informasi mengenai aktivitas fiskal dan posisi keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara keseluruhan untuk keperluan analisis fiskal dalam mendukung pengambilan kebijakan/keputusan.

Pasal 4

Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian dilaksanakan untuk penyusunan dan penyampaian LPKK-TW dan LPKK Nasional dengan menggunakan sistem informasi yang mengintegrasikan data keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan Modul Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Menggunakan Sistem Informasi Terintegrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat wilayah sampai dengan tingkat nasional.
(2)
Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian di tingkat wilayah dilaksanakan oleh unit penyusun LPKK-TW pada Kanwil DJPb.
(3)
Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian di tingkat nasional dilaksanakan oleh unit penyusun LPKDK Nasional pada Direktorat EPIKD.
(4)
Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian di tingkat nasional dilaksanakan oleh unit penyusun LPKK Nasional pada Direktorat APK.

Pasal 6

(1)
Data dan informasi keuangan yang digunakan dalam Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian diperoleh dari sumber sebagai berikut:
a.
Data dan informasi keuangan pemerintah pusat diperoleh dari sistem aplikasi terintegrasi.
b.
Data dan informasi keuangan pemerintah daerah diperoleh dari: 1) SIKD yang dikelola Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan/atau 2) Sistem informasi keuangan yang dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah.
(2)
Dalam hal data dan informasi keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat diperoleh, data dan informasi keuangan pemerintah daerah dapat diperoleh dari data estimasi dengan menggunakan formula yang terstandarisasi yang disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3)
Data dan informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
data posisi aset, kewajiban, dan ekuitas;
b.
data anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
c.
data pendapatan dan beban akrual;
d.
data arus kas; dan
e.
data pendukung lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal pemerintah.
(4)
Data dan informasi keuangan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
unit akuntansi kementerian negara/lembaga;
b.
unit akuntansi BUN; dan
c.
unit badan lainnya.
(5)
Data dan informasi keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari data dan informasi keuangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 7

(1)
Dalam meyakinkan keandalan data, dilakukan Verifikasi Data dan Informasi Keuangan pemerintah pusat tingkat wilayah serta data dan informasi keuangan pemerintah daerah.
(2)
Verifikasi Data dan Informasi Keuangan pemerintah pusat tingkat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kanwil DJPb dan berkoordinasi dengan Direktorat APK.
(3)
Verifikasi Data dan Informasi Keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat EPIKD selaku Pengelola SIKD.
(4)
Dalam hal dibutuhkan, Direktorat EPIKD dapat meminta bantuan Kanwil DJPb untuk melakukan Verifikasi Data dan Informasi Keuangan pemerintah daerah yang dihasilkan oleh SIKD dengan data dan informasi keuangan pemerintah daerah yang dihasilkan dari sistem informasi keuangan yang dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah.
(5)
Berdasarkan hasil Verifikasi Data dan Informasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4) pemerintah daerah melakukan perbaikan atas data dan informasi keuangan pemerintah daerah dengan melakukan unggah ulang ke SIKD.
(6)
Unggah ulang informasi keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan batas waktu penyusunan LKPK-TW.

Pasal 8

Terhadap data dan informasi keuangan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam , Kanwil DJPb melakukan Rekonsiliasi data dengan pihak-pihak terkait yang memiliki data pembanding (counterparty).

Pasal 9

(1)
LKPK-TW disusun menggunakan data BAS Konsolidasi dengan mengacu pada Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
(2)
Data BAS laporan keuangan seluruh satuan kerja yang menjadi mitra kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam wilayah kerja Kanwil DJPb dengan data BAS unit akuntansi BUN berdasarkan wilayah kerja Kanwil DJPb dan/atau sesuai kebijakan Konsolidasi tingkat wilayah selama 1 (satu) periode dikonsolidasikan menjadi LKPP-TW.
(3)
Data BAS LKPD dalam wilayah Kanwil DJPb dikonsolidasikan menjadi LPKDK-TW.
(4)
Kanwil DJPb menyusun LKPK-TW dengan mengkonsolidasikan data BAS LKPP-TW dan data BAS LKPK-TW.

Pasal 10

(1)
Kanwil DJPb menyusun dan menyampaikan LKPK-TW secara triwulanan, semesteran, dan tahunan kepada Direktorat APK selaku unit penyusun LKPK Nasional.
(2)
LKPK-TW triwulanan dan semesteran terdiri atas:
a.
laporan realisasi anggaran; dan
b.
laporan operasional;
(3)
LKPK-TW tahunan terdiri atas:
a.
laporan realisasi anggaran;
b.
laporan operasional;
c.
neraca;
d.
laporan perubahan ekuitas; dan
e.
catatan atas laporan keuangan.
(4)
LKPK-TW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data.

Pasal 11

(1)
Dalam meyakinkan keandalan data, dilakukan Verifikasi Data dan Informasi Keuangan pemerintah pusat serta data dan informasi keuangan pemerintah daerah.
(2)
Verifikasi Data dan Informasi Keuangan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat APK.
(3)
Verifikasi atas data dan informasi keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat EPIKD selaku Pengelola SIKD.
(4)
Dalam hal dibutuhkan, Direktorat EPIKD dapat meminta bantuan Kanwil DJPb untuk melakukan Verifikasi Data dan Informasi Keuangan pemerintah daerah yang dihasilkan oleh SIKD dengan data dan informasi keuangan pemerintah daerah yang dihasilkan dari sistem informasi keuangan yang dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah.
(5)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4), pemerintah daerah melakukan perbaikan atas data dan informasi keuangan pemerintah daerah dengan melakukan unggah ulang ke SIKD.

Menampilkan 11 dari 81 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.