1.Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian adalah suatu rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi pelaporan manajerial sejak pemrosesan data dan informasi keuangan sampai dengan menghasilkan laporan keuangan pemerintah konsolidasian nasional dan tingkat wilayah.
2.Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Nasional yang selanjutnya disingkat LKPK Nasional adalah laporan manajerial yang mengintegrasikan data dan informasi keuangan pemerintah pusat dengan data dan informasi keuangan pemerintah daerah konsolidasian.
3.Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah yang selanjutnya disingkat LKPK-TW adalah laporan manajerial yang mengintegrasikan data dan informasi keuangan pemerintah pusat dengan data dan informasi keuangan pemerintah daerah konsolidasian dalam satu wilayah provinsi.
4.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
5.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Nasional yang selanjutnya disingkat LKPDK Nasional adalah laporan manajerial yang disusun dengan mengkonsolidasikan laporan keuangan pemerintah daerah seluruh pemerintah daerah di wilayah Republik Indonesia dalam suatu periode.
6.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat LKPD adalah pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah selama suatu periode disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
7.Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat Direktorat EPIKD adalah salah satu unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan evaluasi pengelolaan keuangan daerah, pengembangan pendanaan perkotaan, perdesaan, dan kawasan, serta penyelenggaraan teknologi informasi dan penyajian informasi keuangan daerah.
8.Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat Direktorat APK adalah salah satu unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan.
9.Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
10.Verifikasi Data dan Informasi Keuangan adalah proses pengecekan data dan informasi keuangan yang dilakukan dengan memastikan kelengkapan, dan kesesuaian data dan informasi keuangan dengan prinsip/kaidah/metode akuntansi keuangan pemerintah.
11.Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data dan informasi keuangan yang diproses dengan sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan sumber yang sama.
12.Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah.
13.Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya sehingga dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian, dengan atau tanpa mengeliminasi akun-akun timbal balik.
14.Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah yang selanjutnya disingkat LKPP-TW adalah laporan manajerial yang disusun dengan mengkonsolidasikan data dan informasi keuangan seluruh satuan kerja yang menjadi mitra kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam wilayah kerja Kanwil DJPb dengan data dan informasi keuangan unit akuntansi Bendahara Umum Negara (BUN) berdasarkan wilayah kerja Kanwil DJPb dan/atau sesuai kebijakan Konsolidasi tingkat wilayah selama suatu periode.
15.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Tingkat Wilayah yang selanjutnya disingkat LKPDK-TW adalah laporan manajerial yang disusun dengan mengkonsolidasikan LKPD seluruh pemerintah daerah dalam satu wilayah provinsi dalam suatu periode.
16.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian yang selanjutnya disingkat LKPDK adalah laporan manajerial yang disusun dengan mengkonsolidasikan LKPD pemerintah daerah dalam suatu periode.
17.Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut LKPP adalah laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah pusat yang merupakan konsolidasian laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan laporan keuangan BUN.
18.Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah pedoman umum yang berlaku sebagai acuan dalam penyusunan bagan akun standar bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan Konsolidasi fiskal.