Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1968 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1958 Tentang Peraturan Tata-tempat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1958 tentang Peraturan Tata-Tempat dan segala peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 12 Agustus 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 12 Agustus 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH. Mayor Jenderal T.N.I. CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1968/42