Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang mencakup RKA kementerian/lembaga, RKA Otorita Ibu Kota Nusantara, dan RKA bendahara umum negara.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara menurut nomenklatur kementerian/lembaga dan bendahara umum negara dalam menjalankan fungsi belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan.
4.
Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.
5.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
6.
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renstra K/L adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
7.
Kerangka Anggaran Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat KAJM adalah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal pemerintah.
8.
Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
9.
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga atau Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
10.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing-masing Kementerian/Lembaga, yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.
11.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari Bendahara Umum Negara yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang disusun menurut Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
12.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
13.
Belanja Berkualitas adalah belanja yang direncanakan dan dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
14.
Program RKA-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya disebut Program adalah penjabaran kebijakan beserta rencana penerapannya yang dimiliki Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara untuk mengatasi suatu masalah strategis dalam mencapai hasil (outcome) tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan fungsi Bendahara Umum Negara dimaksud serta visi dan misi Presiden.
15.
Kegiatan RKA-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya disebut Kegiatan adalah suatu aktivitas yang dilaksanakan untuk menghasilkan Keluaran (output) dalam mendukung terwujudnya sasaran Program.
16.
Keluaran adalah barang atau jasa yang merupakan hasil akhir dari pelaksanaan Kegiatan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
17.
Kinerja adalah prestasi kerja berupa Keluaran dari suatu Kegiatan atau hasil dari suatu Program dengan kuantitas dan kualitas terukur.
18.
Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif K/L adalah indikasi Pagu Anggaran yang akan dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja-K/L.
19.
Pagu Indikatif Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif BUN adalah indikasi dana yang akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan Bendahara Umum Negara.
20.
Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L.
21.
Pagu Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran BUN adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Bendahara Umum Negara sebagai dasar penyusunan RKA-BUN.
22.
Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN yang dituangkan dalam hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
23.
Alokasi Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran BUN adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN yang dituangkan dalam hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
24.
Daftar isian pelaksanaan anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
25.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
26.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
27.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
28.
Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
29.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
30.
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
31.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 2

(1)
Peraturan Pemerintah ini digunakan sebagai pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dalam menyusun RKA sehingga menghasilkan RKA yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah penganggaran.
(2)
Peraturan Pemerintah ini bertujuan agar:
a.
anggaran yang disusun sesuai dengan prinsip Belanja Berkualitas;
b.
kebijakan pemerintah dalam proses penganggaran tepat sasaran;
c.
belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan dapat bersinergi dan tersinkronisasi;
d.
hasil evaluasi Kinerja anggaran serta hasil pengendalian dan pemantauan, yang menggunakan sistem informasi terintegrasi, menjadi dasar penyusunan RKA; dan
e.
RKA yang disusun memberikan informasi secara komprehensif.

Pasal 3

Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
penyusunan APBN;
b.
prinsip-prinsip penyusunan RKA;
c.
proses penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan RKA-BUN;
d.
DIPA dan perubahan anggaran dalam pelaksanaan APBN;
e.
pengendalian dan pemantauan serta evaluasi Kinerja anggaran;
f.
pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g.
RKA Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 4

(1)
Pemerintah menyusun APBN setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara.
(2)
APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik, dan asas umum dalam pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Menteri Keuangan menyusun rancangan APBN dalam rangka pelaksanaan pengelolaan fiskal.
(2)
Rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
anggaran pendapatan negara;
b.
anggaran belanja negara; dan
c.
pembiayaan.
(3)
Anggaran pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disusun berdasarkan rencana pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan memperhatikan kemampuan menghimpun pendapatan negara.
(5)
Dalam hal rencana belanja negara melebihi rencana pendapatan negara, Pemerintah menjalankan anggaran defisit yang ditutup dengan pembiayaan.
(6)
Anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dari himpunan RKA.
(7)
Menteri Keuangan menetapkan komposisi pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 6

(1)
Penyusunan RKA harus menggunakan pendekatan:
a.
kerangka pengeluaran jangka menengah;
b.
penganggaran terpadu; dan
c.
penganggaran berbasis kinerja.
(2)
RKA disusun secara sistematis dan dirinci menurut klasifikasi anggaran.
(3)
Penyusunan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen:
a.
indikator Kinerja;
b.
standar biaya; dan
c.
evaluasi Kinerja.

Pasal 7

(1)
Dalam hal RKA-BUN disusun berdasarkan kebutuhan dan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan pendekatan dan instrumen yang dikecualikan dari pendekatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan instrumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Ketentuan mengenai pendekatan dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1)
Klasifikasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a.
klasifikasi organisasi;
b.
klasifikasi fungsi; dan
c.
klasifikasi jenis belanja.
(2)
Klasifikasi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengelompokan alokasi sesuai dengan struktur organisasi Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.
(3)
Klasifikasi fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengelompokan alokasi sesuai fungsi pemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(4)
Klasifikasi jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) merupakan pengelompokan belanja negara berdasarkan jenis belanja dan transfer ke daerah.
(5)
Selain klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan klasifikasi pembiayaan.
(6)
Klasifikasi pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan pengelompokan pengeluaran pembiayaan berdasarkan jenis pengeluaran pembiayaan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi anggaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1)
Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a merupakan rumusan yang digunakan sebagai alat ukur untuk mengindikasikan keberhasilan pencapaian sasaran Kinerja yang bersifat kuantitatif atau kualitatif.
(2)
Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengukur Kinerja dan mengevaluasi capaian suatu Program atau Kegiatan.
(3)
Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan Indikator Kinerja dan perubahannya pada ayat (2) berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga.
(4)
Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit bersifat jelas, dapat diukur secara periodik, dapat dicapai, mempunyai relevansi, dan akurat.
(5)
Penyusunan, penetapan, dan perubahan indikator Kinerja dalam penyusunan RKA-K/L dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Penyusunan, penetapan, dan perubahan indikator Kinerja dalam penyusunan RKA-BUN dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

Pasal 10

(1)
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b terdiri atas:
a.
standar biaya masukan;
b.
standar biaya keluaran; dan
c.
standar struktur biaya.
(2)
Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penyusunan RKA dan/atau pelaksanaan anggaran.
(3)
Dalam rangka penyusunan RKA-BUN, standar biaya dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu sesuai dengan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar biaya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 54 pasal. Masuk untuk akses penuh.