Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/pmk.08/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama Atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
1.
Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Negara.
2.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang diwakili oleh Menteri Keuangan dalam memberikan Jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan infrastruktur.
3.
Agen Pemantau adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang obligasi atas obligasi yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum.
4.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang obligasi atas obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum.
5.
Dokumen Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang berisi uraian mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan oleh BUMN selaku Terjamin untuk mencegah terjadinya Risiko Gagal Bayar atau untuk mengelola segala peristiwa yang dapat mempengaruhi kemampuan BUMN yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban finansial yang dijamin berdasarkan perjanjian pokok, baik berupa Perjanjian Pinjaman Langsung, Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Peraliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
6.
Dokumen Penjaminan adalah dokumen yang berbentuk surat jaminan atau perjanjian jaminan.
7.
Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur selanjutnya disebut Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan oleh Menteri Keuangan untuk dan atas nama Pemerintah untuk mendukung penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Jaminan Bersama adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah bersama dengan BUPI untuk mendukung penyediaan infrastruktur.
10.
Jaminan BUPI adalah Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur yang diberikan melalui BUPI.
11.
Jaminan Obligasi adalah jaminan yang diberikan untuk mendukung BUMN untuk memperoleh dana melalui penerbitan obligasi guna membiayai pembangunan infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
12.
Jaminan Pinjaman Langsung adalah jaminan yang diberikan untuk mendukung BUMN untuk memperoleh Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional guna membiayai pembangunan infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
13.
Jaminan Penerusan Pinjaman Langsung adalah jaminan yang diberikan untuk mendukung Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara dalam melakukan penerusan Pinjaman Langsung guna membiayai pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh BUMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
14.
Jaminan Pinjaman adalah jaminan yang diberikan untuk mendukung BUMN untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan di luar Lembaga Keuangan Internasional guna membiayai pembangunan infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
15.
Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan multilateral atau lembaga keuangan dari suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik untuk kerja sama bilateral dengan Pemerintah, yang menyediakan Pinjaman Langsung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jaminan pemerintah pusat atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN.
16.
Penerima Jaminan adalah Kreditur dalam hal Jaminan Pinjaman Langsung, Jaminan Pinjaman atau Jaminan Penerusan Pinjaman Langsung, atau Wali Amanat atau Agen Pemantau yang bertindak untuk kepentingan pemegang obligasi dalam hal Jaminan Obligasi.
17.
Penjamin adalah Pemerintah dan/atau BUPI.
18.
Penjamin Tunggal adalah kedudukan BUPI sebagai satu-satunya Penjamin yang menjalankan penugasan khusus dari Menteri Keuangan untuk melakukan pemberian Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
19.
Perjanjian Waliamanatan adalah perjanjian yang dibuat antara BUMN selaku emiten dan Wali Amanat.
20.
Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau adalah perjanjian yang dibuat oleh BUMN selaku emiten dengan Agen Pemantau dan penata usaha (arranger).
21.
Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian yang dibuat antara BUMN selaku debitur dan lembaga keuangan selain dari Lembaga Keuangan Internasional selaku Kreditur untuk pembiayaan infrastruktur.
22.
Perjanjian Pinjaman Langsung adalah perjanjian yang dibuat antara BUMN selaku debitur dan Lembaga Keuangan Internasional selaku kreditur dalam rangka pembiayaan infrastruktur.
23.
Perjanjian Penyelesaian Regres adalah perjanjian yang memuat syarat dan ketentuan pemenuhan regres BUMN selaku Terjamin dan BUPI selaku Penjamin.
24.
Penyelesaian atas Pelaksanaan Jaminan Pemerintah adalah mekanisme pelaksanaan pembayaran kembali dari BUMN kepada Pemerintah atas realisasi klaim porsi Jaminan Pemerintah.
25.
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
26.
Pinjaman Langsung adalah fasilitas pembiayaan infrastruktur berbentuk pinjaman yang disediakan oleh Lembaga Keuangan Internasional kepada BUMN berdasarkan Perjanjian Pinjaman Langsung.
27.
PT Hutama Karya (Persero) adalah BUMN yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera ditugaskan untuk melakukan pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera yang meliputi pelaksanaan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pelaksanaan pengoperasian, serta pelaksanaan pemeliharaan.
28.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang selanjutnya disingkat PT KAI (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
29.
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
30.
Kredítur adalah Lembaga Keuangan Internasional yang menandatangani Perjanjian Pinjaman Langsung atau lembaga keuangan selain dari Lembaga Keuangan Internasional yang menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan BUMN untuk pembiayaan infrastruktur, atau Wali Amanat atau Agen Pemantau yang bertindak untuk kepentingan pemegang obligasi, yang menandatangani Perjanjian Perwalianatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau dengan BUMN untuk penerbitan obligasi untuk pembiayaan infrastruktur.
31.
Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dibayarkan oleh BUPI kepada Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban BUMN tersebut, dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang (time value of money).
32.
Risiko Gagal Bayar adalah peristiwa kegagalan BUMN selaku debitur/Terjamin untuk melaksanakan kewajiban finansialnya terhadap Kredítur/Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pinjaman Langsung, Perjanjian Perwalianatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
33.
Surat Persetujuan Prinsip adalah surat yang diterbitkan kepada BUMN selaku pemohon jaminan yang mengindikasikan persetujuan Menteri Keuangan untuk memberikan jaminan setelah dilakukannya evaluasi terhadap permohonan jaminan.
34.
Surat Keputusan Penugasan adalah keputusan Menteri Keuangan yang berisi pemberian penugasan khusus kepada BUPI, untuk memberikan Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI.
35.
Terjamin adalah BUMN yang menandatangani Perjanjian Pinjaman Langsung dengan Lembaga Keuangan Internasional, Perjanjian Pinjaman dengan lembaga keuangan selain dari Lembaga Keuangan Internasional Perjanjian Peraliamanatan dengan Wali Amanat, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau dengan Agen Pemantau.

Pasal 2

Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
1.
Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI atas Pembiayaan Infrastruktur yang dilakukan melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara;
2.
Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi dalam rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera;
3.
Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pemberian

Menampilkan 2 dari 106 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.