Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bank Tabungan Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari :
a.
Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 sebesar Rp18.500.000.000,00 (delapan belas miliar lima ratus juta rupiah);
b.
Konversi saldo Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) per tanggal 30 September 1994 sebesar Rp348.900.000.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah);
c.
Dividen yang menjadi hak Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara sebesar Rp139.003.009.859,16 (seratus tiga puluh sembilan miliar tiga juta sembilan ribu delapan ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus lima belas sen), dengan perincian :
1.
Dividen Negara Tahun Buku 1992 sebesar Rp4.559.398.408,56 (empat miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus delapan rupiah lima puluh enam sen);
2.
Dividen Negara Tahun Buku 1993 sebesar Rp13.889.997.120,60 (tiga belas miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus dua puluh rupiah enam puluh sen);
3.
Dividen Negara Tahun Buku 1996 sebesar Rp62.089.800.000,00 (enam puluh dua miliar delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
4.
Dividen Negara Tahun Buku 1997 sebesar Rp58.463.814.330,00 (lima puluh delapan miliar empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus empat belas ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).
d.
Kapitalisasi cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara pada Tahun Buku 1992 sampai dengan Tahun Buku 1996 sebesar Rp143.596.990.140,84 (seratus empat puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu seratus empat puluh rupiah delapan puluh empat sen).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.