Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal;
2.
Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual;
3.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri;
4.
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Pasal 2
(1)
Pengusulan pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diajukan secara tertulis kepada Menteri oleh Direktorat Jenderal berdasarkan permohonan untuk diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah.
(2)
Pengusulan pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Daftar Pemohon yang memuat nama, data Pemohon, dan kelengkapan persyaratan Pemohon untuk diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam dan Peraturan Pemerintah.
Pasal 3
Pemohon yang diusulkan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual oleh Menteri dengan Keputusan Menteri.
Pasal 4
Sebelum menjalankan jabatannya, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya dihadapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat oleh Menteri dan telah mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam dan , didaftar dalam Daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1)
Direktorat Jenderal menerbitkan Kartu Identitas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang berfungsi sebagai tanda pengenal bagi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam , dan berlaku sepanjang yang bersangkutan tidak diberhentikan oleh Menteri sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
(2)
Kartu Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat:
a.
nama lengkap;
b.
nama dan alamat kantor;
c.
foto diri Konsultan Hak Kekayaan Intelektual;
d.
nomor surat keputusan pengangkatan sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual oleh Menteri; dan
e.
nomor urut Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan Daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 7
(1)
Dalam hal terdapat perubahan nama lengkap, nama kantor dan/atau alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang bersangkutan wajib melaporkan pada Direktorat Jenderal.
(2)
Perubahan nama lengkap, nama kantor dan/atau alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 8
(1)
Konsultan Paten yang sudah terdaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten, wajib mendaftar ulang sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan Konsultan Paten yang sudah mendaftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.