Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Mineral Radioaktif adalah mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
2.
Mineral Ikutan Radioaktif adalah mineral ikutan dengan konsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/g (satu becquerel per gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota deret uranium dan thorium atau 10 Bq/g (sepuluh becquerel per gram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, dan industri lainnya.
3.
Wilayah Penambangan Mineral Radioaktif atau yang selanjutnya disingkat WPPMR adalah wilayah izin usaha pertambangan Mineral Radioaktif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
4.
Wilayah Tambang adalah tempat dilaksanakan kegiatan penambangan dan pengolahan bahan galian nuklir yang luasannya ditetapkan oleh Badan.
5.
Pemegang Perizinan Berusaha Pertambangan Bahan Galian Nuklir yang selanjutnya disebut Pemegang Izin adalah pelaku usaha ketenaganukliran yang telah memiliki perizinan berusaha pertambangan bahan galian nuklir.
6.
Kepala Teknik Tambang Pertambangan Bahan Galian Nuklir atau yang selanjutnya disingkat KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir adalah seseorang yang ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan penunjukan dari Pemegang Izin sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan atas pelaksanaan konstruksi, penambangan, dan/atau pengolahan dan Dekomisioning Pertambangan.
7.
Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi manusia dan lingkungan hidup dari akibat negatif paparan radiasi pengion.
8.
Nilai Batas Dosis adalah dosis akumulatif terbesar yang dapat diterima oleh pekerja radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang signifikan.
9.
Garda-Aman adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untuk maksud damai.
10.
Proteksi Fisik Pertambangan Bahan Galian Nuklir yang selanjutnya disebut Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi dan mencegah pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan mencegah sabotase terhadap fasilitas dan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
11.
Kecelakaan Pertambangan Bahan Galian Nuklir atau yang selanjutnya disebut Kecelakaan adalah kejadian yang tidak direncanakan, tidak diinginkan, atau tanpa unsur kesengajaan pada kegiatan pertambangan bahan galian nuklir yang mengakibatkan kematian dan/atau cidera terhadap pekerja pertambangan dan masyarakat atau kejadian yang menimbulkan potensi paparan radiasi dan/atau kontaminasi yang melampaui batas yang ditetapkan.
12.
Dekomisioning Pertambangan Bahan Galian Nuklir atau yang selanjutnya disebut Dekomisioning Pertambangan adalah proses penghentian kegiatan pertambangan secara permanen berupa kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan bahan galian nuklir dengan menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan ekosistem agar dapat berfungsi sesuai peruntukannya.
13.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir.
15.
Kepala Badan adalah Kepala Pengawas Tenaga Nuklir.
16.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko.
17.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
18.
Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur aspek pada seluruh tahapan pertambangan bahan galian nuklir yang meliputi:
a.
keselamatan pertambangan bahan galian nuklir;
b.
keamanan pertambangan bahan galian nuklir; dan
c.
manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.

Pasal 3

(1)
Keselamatan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup terhadap bahaya radiologik dan nonradiologik yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(2)
Keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam huruf b bertujuan untuk mencegah, mendeteksi, menunda, dan merespons tindakan pemindahan hasil pengolahan bahan galian nuklir secara tidak sah dan sabotase fasilitas dan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir serta mencegah penyimpangan terhadap pemanfaatan hasil pengolahan bahan galian nuklir dari tujuan damai.
(3)
Manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam huruf c bertujuan untuk mengatur sistem manajemen, meliputi hal yang berhubungan langsung dengan keselamatan dan keamanan atau merupakan bagian dari kerangka kerja manajerial untuk menjamin dan mempertahankan keselamatan dan keamanan kegiatan dan fasilitas pertambangan bahan galian nuklir.

Pasal 4

(1)
Keselamatan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keselamatan lingkungan hidup;
b.
keselamatan fasilitas dan kegiatan;
c.
Proteksi Radiasi;
d.
pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
e.
penanggulangan Kecelakaan; dan
f.
pengelolaan limbah radioaktif.
(2)
Keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
Garda-Aman; dan
b.
Proteksi Fisik.
(3)
Manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi:
a.
sistem manajemen; dan
b.
organisasi pertambangan.

Pasal 5

Keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keselamatan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan atas:
a.
pertambangan Mineral Radioaktif;
b.
pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif; dan
c.
penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif.
(2)
Pertambangan Mineral Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi tahapan kegiatan:
a.
penyelidikan umum;
b.
eksplorasi;
c.
studi kelayakan;
d.
konstruksi;
e.
penambangan;
f.
pengolahan;
g.
penyimpanan;
h.
pengalihan; dan/atau
i.
Dekomisioning Pertambangan.
(3)
Keselamatan selama kegiatan pengalihan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan keamanan sumber radiasi pengion serta keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.

Pasal 7

(1)
Kegiatan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan dan keamanan.
(2)
Kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan ketenaganukliran.
(3)
Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan ketenaganukliran menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Badan sebelum melaksanakan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan melampirkan program kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
(5)
Kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, penyimpanan, pengalihan, dan/atau Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d sampai dengan huruf i dilaksanakan oleh Pemegang Izin.
(6)
Pemegang Izin dalam melaksanakan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan melalui perizinan berusaha berbasis risiko.
(7)
Perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Pemegang Izin wajib melaksanakan analisis keselamatan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif.
(2)
Dalam melaksanakan analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen analisis keselamatan untuk kegiatan konstruksi dan penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif.
(3)
Dokumen analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
a.
uraian kegiatan yang diusulkan;
b.
laporan hasil eksplorasi dan studi kelayakan;
c.
analisis Wilayah Tambang;
d.
desain fasilitas penambangan atau pengolahan serta sistem bantunya;
e.
program konstruksi;
f.
program penambangan atau pengolahan;
g.
sistem manajemen;
h.
pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
i.
analisis keselamatan fasilitas; dan
j.
prosedur penanggulangan Kecelakaan.

Pasal 9

Keselamatan fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b untuk pertambangan Mineral Radioaktif diterapkan pada pelaksanaan:
a.
analisis Wilayah Tambang;
b.
perancangan dan perubahan desain;
c.
konstruksi;
d.
penambangan;
e.
pengolahan;
f.
modifikasi; dan
g.
Dekomisioning Pertambangan.

Pasal 10

(1)
Pemegang Izin wajib melaksanakan analisis Wilayah Tambang sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebelum melaksanakan konstruksi fasilitas penambangan dan pengolahan Mineral Radioaktif.
(2)
Analisis Wilayah Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a.
pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif;
b.
karakteristik Wilayah Tambang dan sekitarnya yang berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang dilepaskan selama kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif yang sampai pada manusia dan lingkungan hidup; dan
c.
demografi penduduk dan karakteristik lain dari Wilayah Tambang dan sekitarnya yang berkaitan dengan evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat.

Pasal 11

(1)
Pemegang Izin wajib merancang desain sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif serta sistem bantunya.
(2)
Kegiatan penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan desain sejak konstruksi sampai penambangan atau pengolahan selesai.
(3)
Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi berdasarkan hasil analisis Wilayah Tambang.
(4)
Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
persyaratan umum; dan
b.
persyaratan khusus.
(5)
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a.
kemudahan operasi dan perawatan; dan
b.
Proteksi Radiasi.

Pasal 12

Penambangan Mineral Radioaktif dilaksanakan berdasarkan teknik penambangan:
a.
permukaan;
b.
bawah tanah; atau
c.
pelindian di tempat.

Pasal 13

Persyaratan khusus untuk desain penambangan permukaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi sistem:
a.
pengendalian erosi, air, dan sedimentasi;
b.
pengendalian debu;
c.
penanganan dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
d.
perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
e.
pengelolaan limbah radioaktif; dan
f.
bantu.

Pasal 14

Persyaratan khusus untuk desain penambangan bawah tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi sistem:
a.
penambangan;
b.
ventilasi;
c.
pengelolaan air tambang;
d.
penutup;
e.
bukaan;
f.
penanganan dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
g.
perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
h.
pengelolaan limbah radioaktif; dan
i.
bantu.

Pasal 15

Persyaratan khusus untuk desain penambangan pelindian di tempat sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi sistem:
a.
instrumentasi dan kendali;
b.
pemipaan dan pemompaan untuk injeksi, observasi, pemantauan, pelindian, dan filtrasi;
c.
pemanas;
d.
pengungkung;
e.
pengelolaan air tambang;
f.
penanganan dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
g.
perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
h.
pengelolaan limbah radioaktif; dan
i.
bantu.

Pasal 16

Persyaratan khusus untuk desain pengolahan meliputi sistem:
a.
penghancuran, penyaringan, dan penghalusan;
b.
proses;
c.
pengungkung;
d.
ventilasi;
e.
penanganan dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
f.
penanganan hasil pengolahan;
g.
perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
h.
proteksi bahan berbahaya dan beracun (B3);
i.
pengelolaan limbah radioaktif; dan
j.
bantu.

Pasal 17

(1)
Pemegang Izin dapat melaksanakan perubahan desain atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan di fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk:
a.
meningkatkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup;
b.
mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama konstruksi; dan/atau
c.
mempermudah perawatan sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan penambangan dan/atau pengolahan.
(2)
Dalam melaksanakan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 82 pasal. Masuk untuk akses penuh.