Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
2.
Penyelenggaraan Transmigrasi adalah kegiatan penataan dan persebaran penduduk melalui perpindahan ke dan di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi untuk meningkatkan kesejahteraan dengan kegiatan penyiapan permukiman, pengarahan dan penempatan serta pembinaan transmigran dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi.
3.
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Wilayah Pengembangan Teansmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi.
4.
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokai Permukiman Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan Pemerintah.
5.
Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
6.
Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
7.
Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha transmigran.
8.
Satuan Kawasan Pengembangan adalah suatu kawasan yang terdiri atas beberapa Satuan Permukiman yang salah satu di antaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama.
9.
Pola usaha pokok adalah kegiatan usaha tertentu transmigran pada satuan permukiman yang meliputi usaha primer, usaha sekunder atau usaha tersier.
10.
Peran serta Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat, secara perseorangan dan atau kelompok dan atau Badan Usaha dalam penyelenggaraan transmigrasi.
11.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketransmigrasian.

Pasal 2

(1)
Penyelenggaraan transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
(2)
Peningkatan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui penyediaan kesempatan kerja dan peluang usaha, pemberian hak milik atas tanah, pemberian bantuan permodalan dan atau prasarana/sarana produksi, memfasilitasi pengurusan administrasi dengan badan usaha, peningkatan pendapatan, pendidikan dan pelatihan, pelayanan kesehatan, pemantapan ideologi, mental spiritual, sosial dan budaya.
(3)
Peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui pembangunan pusat pertumbuhan wilayah baru atau mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang.
(4)
Memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui pengelolaan temu budaya, tata nilai dan perilaku transmigran dan masyarakat sekitarnya untuk pemantapan rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Pasal 3

(1)
Sasaran penyelenggaraan transmigrasi adalah meningkatkan kemampuan dan produktivitas masyarakat ransmigrasi, membangun kemandirian dan mewujudkan integrasi di permukiman transmigrasi sehingga ekonomi dan sosial budaya mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
(2)
Peningkatan kemampuan dan produktivitas masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui peningkatan keahlian, keterampilan dan pengetahuan.
(3)
Pembangunan kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui jaminan ketersediaan kesempatan kerja dan peluang usaha dan pemberian kemudahan usaha.
(4)
Perwujudan integrasi di permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan jumlah dan komposisi transmigran dan penduduk setempat.

Pasal 4

(1)
Penyelenggaraan transmigrasi diarahkan pada penataan persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perwujudan integrasi masyarakat.
(2)
Penataan persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui penciptaan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
(3)
Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui peningkatan kualitas transmigran selaku pribadi, anggota keluarga, kelompok usaha ekonomi dan anggota masyarakat.
(4)
Perwujudan integrasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penciptaan komunitas transmigran dan penduduk setempat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum.

Pasal 5

Pelaksanaan Transmigrasi Umum, Trnasmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri diwujudkan melalui penyediaan kesempatan kerja dan peluang usaha dengan berbagai pola usaha pokok.

Pasal 6

(1)
Pola usaha pokok dalam Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri ditetapkan berdasarkan kesesuaian sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya lainnya yang tersedia.
(2)
Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan usaha tertentu dengan usaha primer, usaha sekunder dan atau usaha tersier.
(3)
Berdasarkan penetapan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditempatkan transmigran yang mempunyai kemampuan, keahlian, dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan pola usaha pokok.
(4)
Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

(1)
Transmigrasi Umum sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan oleh Menteri dengan ketentuan:
a.
mengutamakan penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan kesempatan kerja dan peluang usaha;
b.
mengutamakan wilayah/daerah yang belum terbuka;
c.
pembiayaan dari keuangan negara dalam bentuk bantuan yang sekurang-kurangnya mencapai tingkat terpenuhi kebutuhan dasar; dan
d.
mengembangkan pola usaha pokok yang ditetapkan dengan kegiatan usaha primer.
(2)
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Transmigrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
(3)
Pembinaan Transmigrasi Umum dilakukan oleh Menteri secara terkoordinasi dengan instansi teknis terkait.

Pasal 8

(1)
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan oleh Menteri bekerja sama dengan Badan Usaha dengan ketentuan:
a.
mengutamakan penduduk yang relatif berpotensi dan ingin lebih meningkatkan kesejahteraannya;
b.
mengutamakan wilayah/daerah yang agak terbuka;
c.
pembiayaan dari keuangan negara dalam bentuk bantuan dan dari Badan Usaha dalam bentuk permodalan;
d.
mengembangkan pola usaha yang ditetapkan dengan kegiatan usaha primer dan atau usaha sekunder dan atau usaha tersier.
(2)
Hubungan kerjasama antara Menteri dengan Badan Usaha pada pelaksanaan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dituangkan dalam perjanjain kerjasama.
(3)
Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi kegiatan permukiman, pengarahan dan penempatan serta pembinaan.
(4)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalin kemitraan usaha dengan transmigran.
(5)
Hubungan kemitraan usaha antara Badan Usaha dan transmigran pada pelaksanaan perjanjian kemitraan yang mengatur pokok-pokok yang diperjanjikan, hak dan kewajiban, pengelolaan kemitraan dan pembinaan.
(6)
Pembinaan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilakukan oleh Menteri, Badan Usaha dan instansi teknis terkait.

Pasal 9

(1)
Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh masyarakat secara perseorangan atau kelompok, dengan ketentuan:
a.
mengutamakan penduduk yang berasal dari masyarakat yang telah mampu mengembangkan diri dan ingin lebih meningkatkan mutu kehidupannya;
b.
mengutamakan wilayah/daerah yang sudah terbuka;
c.
merupakan bagian dari satuan permukiman yang sudah mempunyai prasarana dan sarana permukiman;
d.
pembiayaan dari transmigran;
e.
mengembangkan pola usaha yang ditetapkan dengan kegiatan usaha primer, usaha sekunder atau usaha tersier;
f.
memperoleh layanan dan bantuan dari Menteri;
g.
kegiatan ekonomi, sosial dan budaya dilaksanakan oleh swadaya masyarakat transmigran.
(2)
Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh masyarakat secara perseorangan atau kelompok yang bekerjasama dengan Badan Usaha, dengan ketentuan:
a.
mengutamakan wilayah/daerah yang sudah terbuka;
b.
mengutamakan penduduk yang berasal dari masyarakat yang telah mampu mengembangkan diri dan ingin lebih meningkatkan mutu kehidupannya;
c.
pembiayaan dari transmigran, dan atau Badan Usaha;
d.
memperoleh arahan, layanan dan bantuan dari Menteri;
e.
mengembangkan pula usaha yang ditetapkan dengan kegiatan usaha sekunder dan atau usaha tersier;
f.
kegiatan ekonomi, sosial dan budaya dilaksanakan oleh swadaya masyarakat transmigran dan atau Badan usaha mitranya.
(3)
Hubungan kemitraan usaha antara Badan Usaha dan transmigran pada penyelenggaraan Transmigrasi Swkarsa Mandiri dituangkan dalam perjanjian kemitraan yang mengatur pokok-pokok yang diperjanjikan, hak dan kewajiban, pengelolaan kemitraan dan pembiayaan.
(4)
Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilaksanakan oleh masyarakat secara perseorangan atau kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh transmigran.
(5)
Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilaksanakan oleh masyarakat secara perseorangan atau kelompok bekerjasama dengan Badan Usaha dan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Usaha dan transmigran.
(6)
Dalam pelaksanaan Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) Menteri melakukan:
a.
pelayanan dan bantuan informasi kesempatan kerja dan peluang usaha; dan atau
b.
penyusunan renacana teknis permukiman
(7)
Pemerintah daerah melakukan pembinaan transmigran pada Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri.

Pasal 10

(1)
Badan Usaha yang melaksanakan hubungan kemitraan dengan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan atau Transmigrasi Swkarsa Mandiri, wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kemitraan usaha kepada Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2)
Tata cara dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 11

Pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dilaksanakan melalui transmigrasi umum dan atau transmigrasi swakarsa berbantuan, dan atau transmigrasi swakarsa mandiri.

Pasal 12

Pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ditujukan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru.

Pasal 13

(1)
Kawasan yang diperuntukkan sebagai rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi harus sesuai dengan rencana tata ruang Wilayah/Daerah.
(2)
Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi tersebut juga harus memenuhi syarat:
a.
memiliki potensi yang dapat dikembangkan sebagai produk unggulan yang memenuhi skala ekonomis;
b.
mempunyai kemudahan hubungan dengan kota atau wilayah yang sedang berkembang;
c.
tingkat kepadatan penduduk masih rendah.

Pasal 14

(1)
Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan kawasan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam sebagai rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi.
(2)
Berdasarkan persetujuan Pemerintah Daerah, Menteri dapat menetapkan kawasan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam sebagai rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi.
(3)
Pengalokasian kawasan dan persetujuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 15

(1)
Rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan diusulkan kepada Menteri disertai data wilayah yang meliputi kondisi fisik, penduduk dan sosial ekonomi wilayah, potensi ekonomi, prasarana dan sarana, analisis serta prospek perkembangannya.
(2)
Terhadap usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri mengevaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan .
(3)
Dalam hal Menteri menyetujui, rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rencana pembangunannya disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pengembangan Transmigrasi.
(4)
Rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai data wilayah dan prospek perkembangannya serta rencana pembangunannya diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pengembangan Transmigrasi.
(5)
Penetapan suatu kawasan sebagai Wilayah Pengembangan Transmigrasi termasuk rencana pembangunannya dengan Keputusan Presiden.

Pasal 16

(1)
Setiap Wilayah Pengembangan Transmigrasi terdiri dari beberapa Satuan Kawasan Pengembangan, dan mempunyai daya tampung sekurang-kurangnya 9.000 Kepala Keluarga.
(2)
Setiap Satuan Kawasan Pengembangan terdiri dari beberapa Satuan Permukiman, dan mempunyai daya tampung 1.800 sampai dengan 2.000 Kepala Keluarga.
(3)
Setiap Satuan Permukiman mempunyai daya tampung 300 sampai dengan 500 Kepala Keluarga.

Pasal 17

Dalam setiap Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lengkapi dengan sarana:
a.
pusat kegiatan ekonomi wilayah;
b.
pusat kegiatan industri pengolahan hasil;
c.
pusat pelayanan jasa dan perdagangan;
d.
pusat pelayanan kesehatan;
e.
pusat pendidikan tingkat menengah;
f.
pusat pemerintahan.

Pasal 18

Dalam setiap Satuan Kawasan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi sarana:
a.
industri kecil/industri rumah tangga;
b.
pasar harian;
c.
pertokoan;
d.
pelayanan jasa perbankan;
e.
perbengkelan;
f.
pelayanan pos;
g.
pendidikan tingkat pertama;
h.
puskesmas pembantu;
i.
pelayanan pemerintahan.

Pasal 19

(1)Dalam setiap Satuan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi sarana:
a.
warung atau koperasi;
b.
pasar;
c.
sekolah dasar;
d.
balai pengobatan;
e.
balai desa;
f.
tempat ibadah.
(2)
Setiap Satuan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan menjadi desa dan dapat diwujudkan sebagai desa utama.

Pasal 20

Pembangunan Lokasi Permukiman Transmigrasi dilaksanakan melalui

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 48 pasal. Masuk untuk akses penuh.