Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang selanjutnya disingkat KNEKS adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
Ruang lingkup ekonomi dan keuangan syariah meliputi:
a.
pengembangan industri produk halal;
b.
pengembangan industri keuangan syariah;
c.
pengembangan dana sosial syariah; dan
d.
pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.
Pasal 3
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk KNEKS.
Pasal 4
KNEKS mempunyai tugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , KNEKS menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah;
b.
pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas
penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah;
c.
perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; dan
d.
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
Pasal 6
KNEKS terdiri atas:
a.
Pimpinan;
b.
Sekretaris merangkap anggota;
c.
Anggota;
d.
Manajemen Eksekutif; dan
e.
Sekretariat KNEKS.
Pasal 7
(1)
Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
Ketua : Presiden Republik Indonesia
b.
Wakil Ketua selaku Ketua Harian : Wakil Presiden Republik Indonesia.
(2)
Wakil Ketua selaku Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi KNEKS serta memberikan arahan kepada
Sekretaris, Anggota, dan Manajemen Eksekutif.
Pasal 8
(1)
Dalam mendukung pelaksanaan tugas pimpinan, Menteri dinyatakan sebagai Sekretaris merangkap anggota.
(2)
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri sebagai Sekretaris melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja Manajemen Eksekutif serta menyampaikan laporannya secara berkala kepada Ketua dan Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Pasal 9
(1)
Anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas:
a.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
c.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
d.
Menteri Agama;
e.
Menteri Perindustrian;
f.
Menteri Perdagangan;
g.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
h.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
i.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
j.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
k.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
l.
Gubernur Bank Indonesia;
m.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan;
n.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia; dan
o.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri.
(2)
Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
bersama dengan Manajemen Eksekutif membantu Ketua dan Wakil Ketua selaku Ketua Harian dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah melalui perumusan arah kebijakan dan penyusunan program strategis nasional; dan
b.
melaksanakan arah kebijakan Wakil Ketua selaku Ketua Harian dalam menjalankan program strategis nasional bidang ekonomi dan keuangan syariah sesuai bidang tugas dan fungsi masing-masing.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Pasal 10
(1)
Manajemen Eksekutif dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.
(2)
Manajemen Eksekutif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Pasal 11
Manajemen Eksekutif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rekomendasi arah kebijakan dan program
strategis nasional di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Manajemen Eksekutif menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah;
b.
penyiapan pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah;
c.
pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan di sektor ekonomi dan keuangan syariah nasional;
d.
pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Pasal 13
Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam huruf d terdiri atas:
a.
Direktur Eksekutif; dan
b.
unit kerja.
Pasal 14
Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan tugas dan fungsi Manajemen Eksekutif.
Pasal 15
Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan substansi pelaksanaan tugas Manajemen Eksekutif.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Manajemen Eksekutif diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1)
Dalam melaksanakan tugas, Manajemen Eksekutif dibantu oleh Sekretariat KNEKS yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat KNEKS.
(2)
Sekretariat KNEKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pemberian dukungan administrasi kepada Manajemen Eksekutif.
(3)
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat KNEKS mempunyai tugas pemberian dukungan administrasi kepada Pimpinan dan Anggota KNEKS.
(4)
Sekretariat KNEKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Sekretaris dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Menteri.
(5)
Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Sekretariat KNEKS diatur dalam Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 18
(1)
Direktur Eksekutif diangkat oleh Ketua untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)
Dalam mengangkat Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dapat meminta rekomendasi Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
(3)
Ketua dapat memberhentikan masa jabatan Direktur Eksekutif berdasarkan pencapaian kinerja.
(4)
Dalam memberhentikan Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua dapat meminta rekomendasi Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Pasal 19
(1)
Pemilihan calon Direktur Eksekutif dilakukan melalui proses seleksi terbuka.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan calon Direktur Eksekutif melalui proses seleksi terbuka diatur dengan Peraturan KNEKS.
(3)
Peraturan KNEKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditandatangani oleh Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Pasal 20
Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 21
(1)
Manajemen Eksekutif diisi oleh pegawai yang bekerja penuh waktu.
(2)
Pegawai pada unit kerja diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif.
Pasal 22
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 23
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pegawai KNEKS diberikan status penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai pegawai KNEKS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Pegawai yang berasal dari Non-Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , apabila telah berakhir masa jabatannya tidak memperoleh atau tidak diberikan uang pensiun dan/atau uang pesangon.
Pasal 25
(1)
KNEKS melaksanakan rapat pleno KNEKS secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Anggota melaksanakan rapat koordinasi dengan Direktur Eksekutif yang dipimpin oleh Sekretaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 26
(1)
Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, KNEKS harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan KNEKS yang efektif dan efisien antara kementerian/lembaga, otoritas, dan pemangku kepentingan lain.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peta proses bisnis kelembagaan KNEKS diatur dengan Peraturan KNEKS.
(3)
Peraturan KNEKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
dapat ditandatangani oleh Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Pasal 27
(1)
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNEKS dan kesekretariatan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Bagian Anggaran Kementerian Keuangan.
Pasal 28
(1)
Manajemen Eksekutif diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
(2)
Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 29
(1)
Anggaran KNEKS dikelola dan dimanfaatkan dengan memperhatikan prinsip keuangan negara dan tata kelola yang baik.
(2)
Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan dan pemanfaatan anggaran, laporan keuangan KNEKS diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3)
Laporan keuangan KNEKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diaudit, diumumkan kepada masyarakat.
Akses Terbatas
Anda melihat 29 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.