Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1955 Tentang Pemungutan Opsenten Atas Bea Keluar Atas Karet Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dipungut 25 (dua puluh lima) opsenten atas bea keluar atas karet rakyat termaksud dalam tarif I, II, III dan IV, dari pasal 3 Ordonansi 7 Desember 1910 (Lembaran Negara No. 628), yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 19 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 102).

Pasal 2

Hasil pemungutan opsenten tersebut dalam untuk seluruhnya akan dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksi, sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 85).

Pasal 3

Hasil pemungutan opsenten termaksud dalam diurus oleh Dewan Pengurus tersebut dalam ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 65).

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.