Justisio

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Tuberkulosis yang selanjutnya disebut TBC adalah penyakit menular yang disebabkan oleh mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya.
2.
Eliminasi TBC adalah pengurangan terhadap TBC secara berkesinambungan guna menekan angka penyakit serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan.
3.
Penanggulangan TBC adalah segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat TBC, dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat TBC.
4.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
5.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, institusi pendidikan, organisasi profesi atau ilmiah, asosiasi, dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan yang berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan Penanggulangan TBC.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini ditujukan untuk memberikan acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan Penanggulangan TBC.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mengatur mengenai:
a.
target dan strategi nasional Eliminasi TBC;
b.
pelaksanaan strategi nasional Eliminasi TBC;
c.
tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
d.
koordinasi percepatan Penanggulangan TBC;
e.
peran serta masyarakat;
f.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
g.
pendanaan.

Pasal 4

Target Eliminasi TBC pada tahun 2030:
a.
penurunan angka kejadian (incidence rate) TBC menjadi 65 (enam puluh lima) per 100.000 (seratus ribu) penduduk; dan
b.
penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6 (enam) per 100.000 (seratus ribu) penduduk.

Pasal 5

(1)
Pencapaian target Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan melalui penerapan strategi nasional Eliminasi TBC.
(2)
Strategi nasional Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b.
peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien;
c.
intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka Penanggulangan TBC;
d.
peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang Penanggulangan TBC;
e.
peningkatan peran serta komunitas, Pemangku Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC; dan
f.
penguatan manajemen program.

Pasal 6

Ketentuan mengenai target dan strategi nasional Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud dalam dan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a.
penyusunan target Eliminasi TBC daerah dengan mengacu pada target Eliminasi TBC nasional;
b.
penyediaan anggaran yang memadai untuk Penanggulangan TBC;
c.
pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan yang terlatih untuk mencapai target Eliminasi TBC; dan/atau
d.
penyelenggaraan Penanggulangan TBC berbasis kewilayahan.

Pasal 8

(1)
Peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a.
penyediaan layanan yang bermutu dalam penatalaksanaan TBC yang diselenggarakan oleh fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayahnya;
b.
optimalisasi jejaring layanan TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah dan swasta;
c.
pelaksanaan sistem rujukan pasien TBC mengikuti alur layanan TBC yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
d.
pemenuhan dan penjaminan mutu obat yang digunakan untuk pengobatan TBC;
e.
pembinaan teknis dan supervisi layanan TBC untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara berjenjang; dan
f.
penyediaan sanatorium untuk pasien TBC.
(2)
Pembinaan teknis dan supervisi layanan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan melibatkan organisasi profesi dan asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan.
(3)
Sanatorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan fasilitas untuk program layanan kuratif dan rehabilitatif medis dan sosial dalam jangka waktu tertentu yang dilaksanakan secara komprehensif bagi pasien TBC yang memenuhi kriteria.
(4)
Kriteria pasien TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
tidak memiliki tempat tinggal tetap;
b.
tinggal dengan kelompok populasi berisiko dan tindakan pencegahan transmisi tidak bisa diselenggarakan;
c.
tidak memiliki keluarga dan memerlukan pendampingan khusus;
d.
memerlukan pemantauan khusus karena terjadinya efek samping atau adanya penyakit penyerta;
e.
memiliki riwayat mangkir atau putus berobat secara berulang; dan/atau
f.
kondisi kronis yang gagal diobati dengan pengobatan paling terkini yang tersedia.
(5)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan sanatorium diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

Intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
a.
promosi kesehatan;
b.
pengendalian faktor risiko;
c.
penemuan dan pengobatan;
d.
pemberian kekebalan; dan
e.
pemberian obat pencegahan.

Pasal 10

(1)
Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan perubahan perilaku masyarakat mengenai TBC.
(2)
Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilakukan secara berkesinambungan melalui kegiatan advokasi, komunikasi, dan mobilisasi sosial dengan jangkauan yang luas.
(3)
Untuk memperluas pemanfaatan layanan pencegahan dan pengobatan TBC yang bermutu, upaya promosi kesehatan kepada masyarakat dilakukan melalui:
a.
penyebarluasan informasi yang benar mengenai TBC ke masyarakat secara masif melalui saluran komunikasi publik;
b.
penyelenggaraan upaya perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan dan pengobatan TBC;
c.
pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan influencer media sosial untuk menyebarkan materi komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai TBC; dan
d.
penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai layanan TBC yang sesuai standar.

Pasal 11

(1)
Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan melalui:
a.
peningkatan derajat kesehatan perseorangan;
b.
intervensi perubahan perilaku masyarakat;
c.
peningkatan kualitas rumah tinggal pasien, perumahan, dan permukiman; dan
d.
pencegahan dan pengendalian infeksi TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ruang publik.
(2)
Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan seluruh sektor dan Pemangku Kepentingan terkait.

Pasal 12

(1)
Penemuan dan pengobatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan melalui:
a.
optimalisasi upaya penemuan kasus TBC secara pasif intensif berbasis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan secara aktif berbasis institusi dan komunitas;
b.
pengobatan sesuai dengan standar dengan konsep pengobatan yang berpihak pada pasien; dan
c.
penyediaan sarana diagnostik yang sensitif dan spesifik untuk penyakit TBC oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
(2)
Penemuan kasus TBC secara pasif intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan pasien dengan gejala TBC yang datang ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan lainnya.
(3)
Penemuan kasus TBC secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a.
pelacakan dan pemeriksaan kasus kontak oleh tenaga kesehatan dan kader kesehatan;
b.
skrining secara massal terutama pada kelompok rentan dan kelompok berisiko; dan
c.
skrining pada kondisi situasi khusus.
(4)
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menemukan pasien TBC wajib melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
(5)
Pembayaran klaim jaminan kesehatan untuk pasien/kasus TBC di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut hanya diberikan apabila sudah mendapatkan nomor register pelaporan dari dinas kesehatan kabupaten/kota.
(6)
Pengobatan sesuai dengan standar dengan konsep pengobatan yang berpihak pada pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang dinyatakan menderita TBC.
(7)
Pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan menggunakan obat yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(8)
Dalam menjalani pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pasien TBC mendapatkan:
a.
pendampingan dari keluarga, komunitas, dan tenaga kesehatan;
b.
dukungan psikologis, sosial, dan ekonomi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan nonpemerintah untuk memastikan keberlangsungan pengobatan sampai selesai; dan
c.
perlindungan terhadap stigma dan diskriminasi terkait dengan penyakitnya.

Pasal 13

Dalam rangka memastikan keberhasilan pengobatan pasien TBC sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dilakukan:
a.
optimalisasi upaya penanganan kasus TBC sesuai standar untuk meningkatkan kualitas pelayanan;
b.
upaya penyediaan layanan TBC yang ramah dan berpihak pada kebutuhan pasien;
c.
sistem pelacakan aktif untuk pasien TBC yang mangkir dan berhenti berobat sebelum waktunya;
d.
peningkatan jejaring pelacakan dengan melibatkan kader kesehatan dan tokoh masyarakat; dan
e.
pelaporan hasil pengobatan kasus TBC oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan menggunakan format atau sistem yang standar.

Pasal 14

Pemberian kekebalan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan melalui imunisasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 103 pasal. Masuk untuk akses penuh.