Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/pmk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan.
2.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Hibah adalah pemberian/bantuan barang secara cuma-cuma tanpa syarat pembayaran dari pemberi dan/atau pengirim tertentu kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
5.
Pihak Ketiga adalah badan usaha yang melakukan kontrak kerjasama dengan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
6.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
7.
Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
8.
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
Pasal 2
(1)
Atas impor barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk Kepentingan Umum dapat diberikan pembebasan bea masuk.
(2)
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan atas:
a.
impor barang melalui tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau Kawasan Bebas;
b.
pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk dari penerima pembebasan bea masuk; atau
c.
penyelesaian barang impor sementara dengan dihibahkan kepada Pemerintah Pusat.
Pasal 3
Impor barang sebagaimana dimaksud dalam merupakan:
a.
pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau
b.
Hibah.
Pasal 4
(1)
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Pihak Ketiga mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
(2)
Contoh format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam yang merupakan pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilampiri dengan:
a.
fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
b.
surat pernyataan yang menyatakan bahwa pembiayaan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, tidak meliputi unsur bea masuk dan/atau pajak
dalam rangka impor; dan
c.
fotokopi perjanjian atau kontrak pengadaan barang dengan Pihak Ketiga yang menyebutkan bahwa harga dalam perjanjian atau kontrak pengadaan barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dalam hal pengadaan barang menggunakan Pihak Ketiga.
(4)
Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam yang merupakan Hibah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilampiri dengan:
a.
fotokopi surat keterangan dari pemberi Hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding, yang menyatakan bahwa barang untuk Kepentingan Umum tersebut merupakan Hibah yang diberikan langsung kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
b.
fotokopi dokumen persetujuan Hibah dari Pemerintah Pusat, dalam hal barang impor merupakan Hibah dari luar negeri yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditandatangani oleh:
a.
pimpinan satuan kerja selaku pengguna anggaran; atau
b.
pejabat paling rendah setingkat Eselon II atau pimpinan tinggi pratama, dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(6)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh Pihak Ketiga, ditandatangani oleh pimpinan dari Pihak Ketiga dan dilampiri dengan perjanjian atau kontrak pengadaan barang antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga.
Pasal 5
(1)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang yang ditujukan untuk Kepentingan Umum.
(3)
Contoh format Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan.
(5)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Pasal 6
(1)
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan perubahan jika:
a.
terjadi kesalahan tulis atau kesalahan ketik; dan/atau
b.
terdapat perubahan data dari yang bersangkutan.
(2)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sepanjang:
a.
pemberitahuan pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam belum mendapatkan nomor pendaftaran pada kantor pabean tempat pemasukan; dan
b.
masih dalam jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(3)
Untuk dapat melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Pihak Ketiga mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasan dilakukan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung alasan perubahan.
(4)
Atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(5)
Dalam hal permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(6)
Dalam hal permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan
menyebutkan alasan penolakan.
Pasal 7
1A. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), serta hasil pindai an dari dokumen asli lampiran permohonan, disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Sistem Indonesia National Single Window. 1B. Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Sistem Indonesia National Single Window mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan:
a.
lampiran permohonan dalam bentuk hardcopy; dan
b.
hasil pindai an dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk softcopy. 1C. Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (5), atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6), dilakukan paling lama:
a.
5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau
b.
3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
Pasal 8
2A. Barang impor sebagaimana dimaksud dalam , dapat dikecualikan dari ketentuan mengenai pembatasan impor berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2B. Tata cara pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang dari tempat
penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau Kawasan Bebas.
(3)
Tata cara pemindahtanganan barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk.
(4)
Tata cara penyelesaian impor sementara dengan tujuan dihibahkan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara.
Pasal 9
Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam , dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa:
a.
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau
b.
dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan , sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
Pasal 10
Pelaksanaan Hibah dari barang impor sebagaimana dimaksud dalam yang merupakan Hibah luar negeri yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Hibah daerah.
Pasal 11
Barang impor sebagaimana dimaksud dalam yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang wajib dibayar dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi
administrasi di bidang kepabeanan dan/atau di bidang perpajakan.
Pasal 12
Barang impor sebagaimana dimaksud dalam , dapat diselesaikan kewajiban pabeannya dengan cara:
a.
dipindahtangankan;
b.
diekspor kembali; atau
c.
dimusnahkan.
Pasal 13
(1)
Penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor untuk Kepentingan Umum dengan cara dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dengan ketentuan:
a.
barang impor telah digunakan paling singkat selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean; atau
b.
barang impor tidak dapat atau tidak layak dipergunakan lagi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis terkait.
(2)
Ketentuan mengenai jangka waktu pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku dalam hal:
a.
terjadi keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau
b.
dipindahtangankan kepada pihak lain yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Pasal 14
(1)
Terhadap pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terutang bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika:
Menampilkan 14 dari 45 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.