Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, meliputi:
a.
kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011;
b.
kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013; dan
c.
kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014.

Pasal 2

(1)
Alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 jo. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1.286.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh enam miliar lima ratus juta rupiah), terdiri atas:
a.
kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
b.
kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp207.157.815.653,00 (dua ratus tujuh miliar seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah); dan
c.
kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp1.079.342.183.347,00 (satu triliun tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh dua juta seratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah).
(2)
Rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Penyaluran alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 4 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.