Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Permintaan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Kantor Merek dengan mengisi formulir dalam rangkap empat.
(2)
Bentuk dan isi formulir permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seperti contoh yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pengisian formulir permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (2), (3), (4), (5), (6), Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992.

Pasal 2

Setiap permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada wajib dilengkapi dengan :
a.
Surat Pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya;
b.
Dua puluh helai etiket merek yang bersangkutan;
c.
Surat Kuasa Khusus apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
d.
Pembayaran biaya dalam rangka permintaan pendaftaran merek, yang jenis dan besarnya ditetapkan Menteri;
f.
Bukti penerimaan permintaan pendaftaran yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permintaan pendaftaran merek diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
g.
Salinan peraturan penggunaan merek kolektif, apabila permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa akan digunakan sebagai merek kolektif.

Pasal 3

(1)
Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa :
a.
merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya;
b.
merek yang dimintakan pendaftaran tidak meniru merek orang lain baik untuk keseluruhan maupun pada pokoknya.
(2)
Surat Pernyataan ditandatangani oleh Pemilik merek dan bermeterai cukup.
(3)
Surat Pernyataan yang tidak menggunakan bahasa Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Pasal 4

(1)
Etiket merek sebagaimana dimaksud dalam huruf b berukuran :
a.
maksimal 9 X 9 Cm
b.
minimal 2 X 2 Cm
(2)
Apabila etiket merek berwarna, harus disertai pula satu lembar etiket yang tidak berwarna (hitam putih).

Pasal 5

Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam huruf d adalah Surat Kuasa khusus untuk mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan mereknya.

Pasal 6

Salinan Peraturan penggunaan merek kolektif sebagaimana dimaksud huruf g yang tidak menggunakan bahasa Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Pasal 7

(1)
Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek dengan mengisi formulir dalam rangkap empat.
(2)
Bentuk dan isi formulir permintaan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seperti contoh yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

Setiap permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam wajib dilengkapi dengan:
a.
Surat Pernyataan bahwa merek tersebut masih digunakan pada barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan;
b.
Salinan yang sah akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan Menteri apabila pemilik merek adalah badan hukum Indonesia;
c.
Dua puluh helai etiket merek yang bersangkutan;
d.
Surat Kuasa Khusus bagi permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar, apabila diajukan melalui kuasa;
e.
Pembayaran biaya dalam rangka permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar yang jenis dan besarnya ditetapkan Menteri.

Pasal 9

(1)
Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud huruf a diberikan oleh pemilik merek atau dapat pula berupa Surat Keterangan yang diberikan oleh instansi yang membina bidang usaha atau produksi barang atau jasa yang bersangkutan.
(2)
Surat Pernyataan yang diberikan oleh Pemilik Merek harus memuat dengan jelas dan tegas bahwa merek terdaftar yang dimintakan perpanjangan jangka waktu perlindungannya masih digunakan pada barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan.
(3)
Surat Pernyataan ditanda tangani oleh Pemilik Merek yang bersangkutan dan bermeterai cukup.
(4)
Apabila Surat Pernyataan atau Surat Keterangan tidak menggunakan bahasa Indonesia, harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Pasal 10

Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf d harus menyebutkan merek dan nomor pendaftaran merek yang bersangkutan.

Pasal 11

Perubahan bentuk dan isi formulir permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan formulir permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

(1)
Permintaan Pencatatan pengalihan hak atas merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.
(2)
Permintaan pencatatan pengalihan hak atas merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menyebutkan :
a.
Nomor dan merek terdaftar yang dialihkan;
b.
Nama, kewarganegaraan dan alamat lengkap pemilik merek terdaftar dan penerima hak atas merek terdaftar yang dimintakan pencatatan pengalihannya;
c.
Nama badan hukum dan negara tempat badan hukum tersebut didirikan serta tunduk kepada hukum negara tersebut jika pemilik merek atau penerima hak adalah badan hukum;
d.
Nama dan alamat lengkap kuasa di Indonesia yang dipilih sebagai alamatnya di Indonesia, jika permintaan pencatatan pengalihan hak diajukan oleh pemilik atau penerima hak yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 13

Setiap permintaan pencatatan pengalihan hak atas merek terdaftar, harus dilengkapi dengan :
a.
Pernyataan tertulis dari penerima hak bahwa merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang atau jasa;
b.
Bukti pengalihan hak atas merek;
c.
Bukti kepemilikan merek terdaftar yang dialihkan haknya;
d.
Tambahan Berita Negara yang memuat akta pendirian badan hukum atau salinan yang sah akta pendirian badan hukum, apabila pemilik merek atau penerima hak atas merek terdaftar adalah badan hukum Indonesia;
e.
Surat Kuasa Khusus bagi permintaan pencatatan pengalihan hak, apabila diajukan melalui kuasa;
f.
Pembayaran biaya dalam rangka permintaan pencatatan pengalihan hak, yang besarnya ditetapkan Menteri

Pasal 14

Pernyataan tertulis dan bukti pengalihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang tidak menggunakan bahasan Indonesia, harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Pasal 15

Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud huruf e harus menyebutkan merek terdaftar yang dialihkan beserta nomor pendaftaran merek yang bersangkutan.

Pasal 16

(1)
Permintaan pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada kantor Merek.
(2)
Permintaan pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan dengan menyebutkan :
a.
Nomor dan pendaftaran merek terdaftar yang dimintakan pencatatan perubahan nama dan atau alamat;
b.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemilik merek terdaftar yang lama dan baru;
c.
Nama badan hukum dan negara tempat badan hukum tersebut didirikan serta tunduk kepada hukum negara tersebut, apabila merek terdaftar yang dimintakan pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemiliknya adalah badan hukum;
d.
Tempat tinggal kuasa di Indonesia yang dipilih sebagai alamatnya di Indonesia, jika pemilik merek yang dimintakan pencatatan perubahan nama dan atau alamat bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 17

Setiap permintaan pencatatan perubahan nama dan atau alamat harus dilengkapi dengan :
a.
Bukti tentang adanya perubahan nama dan atau alamat dari pemilik merek terdaftar yang dimintakan pencatatan perubahan nama dan atau alamat;
b.
Surat Kuasa Khusus bagi permintaan pencatatan perubahan nama dan atau alamat diajukan melalui kuasa;
c.
Pembayaran biaya dalam rangka permintaan pencatatan perubahan nama dan atau alamat.

Pasal 18

Bukti tentang adanya perubahan nama dan atau alamat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak menggunakan bahasa Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Pasal 19

Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud huruf b harus menyebutkan merek terdaftar dan nomor pendaftaran yang dimintakan perubahan nama dan atau alamat.

Pasal 20

(1)
Permintaan penghapusan pendaftaran merek terdaftar oleh pemilik merek harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.
(2)
Permintaan penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menyebutkan merek terdaftar dan nomor pendaftaran merek yang bersangkutan.

Pasal 21

Setiap permintaan penghapusan pendaftaran merek terdaftar, harus dilengkapi dengan :
a.
Bukti identitas dari pemilik merek terdaftar yang dimintakan penghapusannya;

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.