Justisio

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Lampu Tenaga Surya Hemat Energi yang selanjutnya disingkat LTSHE adalah suatu sistem pencahayaan berupa lampu terintegrasi dengan baterai yang energinya bersumber dari pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik.
2.
Penyediaan LTSHE adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pendistribusian, pemasangan, dan pemeliharaan LTSHE.
3.
Penerima LTSHE adalah Warga Negara Indonesia yang rumah tinggalnya belum tersambung dengan jaringan listrik yang berada di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar.
4.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
7.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Penyediaan LTSHE ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum tersambung dengan jaringan tenaga listrik di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar melalui percepatan Penyediaan LTSHE.

Pasal 3

(1)
Penyediaan LTSHE dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui pemberian LTSHE secara gratis kepada Penerima LTSHE.
(2)
Pemberian LTSHE secara gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Penerima LTSHE.

Pasal 4

(1)
Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan Penyediaan LTSHE.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan Penyediaan LTSHE, Menteri melakukan:
a.
perencanaan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah;
b.
pengadaan Badan Usaha pelaksana Penyediaan LTSHE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 5

Koordinasi dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
penyediaan data calon Penerima LTSHE;
b.
sosialisasi kepada calon Penerima LTSHE; dan
c.
pengawasan dalam pelaksanaan pendistribusian, pemasangan, dan pemeliharaan LTSHE.

Pasal 6

(1)
Badan Usaha sebagai calon pelaksana Penyediaan LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling kurang memenuhi persyaratan:
a.
memiliki sarana dan fasilitas produksi LTSHE di dalam negeri;
b.
mempunyai produk LTSHE yang telah digunakan di dalam dan luar negeri;
c.
menyediakan layanan purna jual paling kurang 3 (tiga) tahun; dan
d.
menyediakan jaminan ketersediaan suku cadang LTSHE.
(2)
Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Penyediaan LTSHE bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, pemasangan, dan pemeliharaan LTSHE sesuai dengan perjanjian kerja dengan Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri.

Pasal 7

(1)
LTSHE wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia.
(2)
Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat menggunakan standar teknis yang berlaku di Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat hasil uji produk dari lembaga uji yang terakreditasi.

Pasal 8

Penerima LTSHE wajib memelihara dan merawat LTSHE sesuai tujuan Penyediaan LTSHE sebagaimana dimaksud dalam , dan dilarang memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain sesuai perjanjian penyerahan LTSHE dengan Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri.

Pasal 9

Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penyediaan LTSHE.

Pasal 10

Menteri melaporkan perkembangan pelaksanaan Penyediaan LTSHE kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 11

Pendanaan Penyediaan LTSHE bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian Anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 12

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penyediaan LTSHE diatur dengan Peraturan Menteri.
(2)
Dalam menyusun Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(3)
Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.