Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1960 Tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Bahan-bahan galian terbagi atas tiga golongan:
a.
Golongan bahan galian yang strategis, ialah : antrasit, semua jenis batu-bara, semua jenis batu-bara muda, batuan aspal; minyak bumi, aspal, lilin-bumi dan semua jenis bitamen baik padat maupun cair dan semua gas mudah terbakar; helium, judium, bromium dan persenyawaannya; uranium, terium dan lain-lain bahan radio-aktif; tembaga, air-raksa, aluminium, timah putih, mangaan, besi, kobalt, nekel, belirang; dan lain-lain bahan galian, jika terdapat bersama dengan bahan-bahan tersebut diatas, didalam satu lapisan, sehingga usaha pertambangannya tidak dapat dikerjakan terpisah.
b.
Golongan bahan galian yang vital ialah: litium, emas, perak, strontium, barium, berilium, magnesium, kadmium, serium, titan, zirkon, seng, timah-hitam, vanadium, riobium, tantalium, arsin, antimun, bismut, kromium, molebdin, wolfram, selin, telurium, ratenium, rodium, paladium, esmium, iridium, platina, baik dalam keadaan murni, maupun sebagai persenyawaan mineral; batu permata dan setengah permata, grafit, korund, kwarsa-listrik, piezo-fluispat, kriolit, garam-batu dan lain-lain garam, yang terdapat bersama didalam satu lapisan; nitrat-nitrat, fosfat-fosfat, jarosit dan bahan-bahan galian yang diperlukan untuk pembuatan tawas dan trusi; kianit, andalusit, pirepilit, mika dan asbes; bahan-bahan galian lain yang tidak termasuk golongan a, jika terdapat bersama dengan bahan-bahan galian tersebut diatas didalam satu lapisan, sehingga usaha pertambangannya tidak dapat dikerjakan terpisah.
c.
Golongan bahan galian yang tidak termasuk golongan a atau b ialah: batu kapur, gips, tanah-liat, pasir-kwarsa, napal-berkapur, kaolin, batu-tulis, marmer, batu-apung, dan bahan-bahan galian lain yang tidak tersebut pada a dan b diatas.
(2)
Pemasukan sesuatu bahan galian yang tidak tersebut dalam ayat (1) kedalam sesuatu golongan tersebut dalam ayat Itu dan pemindahan bahan galian dari satu golongan kepada golongan lain diselenggarakan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.