Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
(1)
Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam yaitu:
a.
Ketua, sebesar Rp25.200.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
b.
Wakil Ketua, sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); dan
c.
Anggota, sebesar Rp23.950.000,00 (dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
(2)
Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk pajak penghasilan.
Pasal 3
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam , diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 4
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka honorarium sebagaimana dimaksud dalam dibayarkan sebesar selisih antara Honorarium dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2011 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.