Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1948 Tentang Sumpah Jabatan Bagi Pegawai Negeri dan Anggota Anggota Angkatan Perang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Pegawai Negeri yang bertanggung jawab, ditetapkan oleh Menteri yang memimpin pegawai itu, dan anggota Angkatan Perang yang berpangkat Letnan II keatas, harus bersumpah menurut peraturan ini pada menerima jabatan atau pekerjaannya.
2.
Peraturan ini tidak berlaku terhadap pegawai Negeri yang untuknya ada peraturan sumpah jabatan khusus.
3.
yang dimaksudkan dengan pegawai Negeri dalam peraturan ini ialah pegawai yang diangkat oleh pemerintah dan dibelanjai dari Anggaran Negara fonds belanja pegawai.
4.
Untuk peraturan ini Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Menteri Muda termasuk pegawai Negeri.

Pasal 2

Bunyi sumpah jabatan pegawai Negeri adalah demikian: Demi Allah! Saya bersumpah: Bahwa saya, untuk mendapat jabatan atau pekerjaan saya ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga; Bahwa saya akan setia dan ta'at kepada Negara Republik Indonesia; Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau pemberian berupa apa saja dari siapa pun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya. Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saja, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara dari pada kepentingan saya sendiri seseorang atau golongan; Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan pegawai Negeri; Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara.

Pasal 3

Bunyi sumpah jabatan anggota Angkatan Perang adalah demikian : Demi Allah! saya bersumpah: Bahwa saya, untuk mendapat jabatan atau pekerjaan saya ini, baik langsung maupun tidak langsun, dengan rupa atau kedok apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga; Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya; Bahwa saya akan setia kepada Pemerintah Republik Indonesia, dan tunduk kepada Undang-Undang; Bahwa saya akan tunduk kepada Hukum Tentara; Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan rasa tanggung jawab kepada Tentara dan Negara Republik Indonesia; Bahwa saya akan memegang teguh disiplin tentara, yang berarti tunduk, setia, hormat dan ta'at kepada atasan, dengan tidak membantah perintah atau putusan; Bahwa saya akan memegang segala rahasia Tentara sekeras-kerasnya.

Pasal 4

Untuk Pegawai Pamong Praja bunyi sumpah tersebut pada , dan untuk anggota Polisi Tentara atau Polisi Laut bunyi sumpah tersebut pada , ditambah dengan kalimat yang berbunyi: Bahwa saya dalam membuat proses perbal atau keterangan lian hanya akan menyatakan apa yang sungguh-sungguh benar", dan yang ditempatkan tepat diatas kalimat yang terakhir.

Pasal 5

1.
orang dengan surat menyatakan keberatan untuk bersumpah, karena anggapannya tentang agama, dapat menyatakan kesanggupan.
2.
Bunyi kesanggupan itu sesuai dengan sumpah tersebut pada pasala 2 dan 3, dengan perubahan, sehingga kalimat "Demi Allah! saya bersumpah" menjadi" saya menyatakan dan sanggup dengan sungguh-sungguh ".

Pasal 6

1.
Sumpah jabatan pegawai Negeri diangkat dihadapan Menteri yang memimpin pegawai itu.
2.
Menteri dapat menyerahkan penjumpahan pegawai yang dipimpinnya dan yang bekerja diluar kantor Pusat Kementerian kepada Kepala Daerah tempat kedudukan pegawai itu, atau kepada pembesar yang lebih tinggi dari pada pegawai itu dalam lingkungan kementeriannya.

Pasal 7

1.
Sumpah jabatan anggota Angkatan Perang diangkat dihadapan Panglima atau komandan dari pada Kesatuan dimana anggota Angkatan Perang menjadi anak buahnya.
2.
Panglima atau Komandan dari pada Kesatuan sesuatu angkatan bersumpah dihadapan Panglima angkatannya masing-masing.
3.
Panglima Besar dan Panglima dari masing-masing angkatan bersumpah dihadapan Panglima Tertinggi.
4.
Anggota angkatan Perang yang termasuk dalam sesuatu Kesatuan, bersumpah dihadapan Menteri Pertahanan atau pegawai yang ditunjuk olehnya.

Pasal 8

1.
Sumpah diangkat dengan mengucapkan atau membacakan bunyi sumpah tersebut pada atau tiga dihadapan Pembesar yang menyumpah, dengan disaksikan oleh paling sedikit dua orang.
2.
Pada pengucapan sumpah semua orang yang hadir pada upacara itu harus berdiri.
3.
Pembesar yang menyumpah berusaha yang sedapat mungkin supaya pengangkatan sumpah itu dilakukan dalam suasana khidmat.
4.
Untuk pegawai Pamong Praja Menteri Dalam Negeri dapat mengadakan peraturan pelantikan didalam mana dilakukan pengangkatan sumpah.

Pasal 9

1.
Pembesar yang menyumpah membuat proses perbal tentang penyumpahan itu. surat keberatan dimaksudkan pada ayat 1 harus disimpan oleh Pembesar yang menyumpah bersama-sama dengan proses perbal ini.
2.
Prose-perbal ditandatangani oleh pembesar yang menyumpah, oleh yang bersumpah dan oleh semua saksi-saksi.
3.
Yang bersumpah diberi turunan proses-perbal, yang diberi keterangan "sesuai dengan aslinya" oleh pembesar yang menyumpah.

Pasal 10

Proses-perbal dan turunan proses-perbal penyumpahan serta surat keberatan tersebut pada ayat 1 bebas bea.

Pasal 11

1.
Pegawai Negeri dan anggota Angkatan perang yang telah menjalankan jabatan atau pekerjaannya pada tanggal peraturan ini mulai berlaku, apabila bersumpah menurut peraturan ini, dianggap bahwa sumpah itu diangkat pada menerima jabatan atau pekerjaan ini.
2.
Pegawai Negeri yang naik turun pangkat tetapi tidak pindah jabatan atau pekerjaan dan yang telah bersumpah menurut peraturan ini tidak perlu bersumpah lagi.
3.
Anggota Angkatan Perang yang naik turun pangkat, tetapi tidak pindah jabatan atau pekerjaan atau tidak memimpin Kesatuan yang lebih besar dan bersumpah menurut peraturan ini tidak perlu bersumpah lagi.
4.
Pegawai Negeri dan Anggota Angkatan Perang yang pada tanggal peraturan ini mulai berlaku telah bersumpah sebagai pegawai Negeri atau anggota Angkatan Perang Negara Republik Indonesia menurut peraturan lain harus bersumpah lagi menurut peraturan ini.
5.
Untuk Pegawai Pamong Praja Penyumpahan dimaksudkan pada ayat 4 pasal ini tidak disertai dengan pelantikan dimaksudkan pada ayat 4 . Pasal Terakhir. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Diumumkan Pada tanggal 29 Mei 1948. Sekretaris Negara A.
G.
PRINGGODIGDO.