Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termakasud dalam Pasal 11 "krosok O Donnantie 1937" (staatsblad 1937 No. 604)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pemungutan termaksud dalam "Krosok Ordonnantie 1937 (Stbl. 1937 No. 604), untuk tahun 1959, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai 31 Desember 1959, ditetapkan sebesar Rp. 0,10 (sepuluh sen) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok, yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.