Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 19A
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana dimaksud dalam dan , dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional
bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Kepatuhan Internal, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang.
Pasal 19B
(1)
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana dimaksud dalam dan berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
(2)
Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
7.
Mengubah Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
# Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.