Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Balai Pengujian dan Identifikasi Barang menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana strategik dan program serta evaluasi pelaksanaan pengujian laboratoris dan identifikasi barang;
b.
pelaksanaan pengujian laboratoris dan/atau pengujian ulang laboratoris dan identifikasi barang;
c.
pelayanan pengujian laboratoris dan identifikasi barang;
d.
penelitian, pengembangan, dan evaluasi metode pengujian dan identifikasi barang;
e.
penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode pengujian dan identifikasi barang;
f.
pemeliharaan dan perawatan sarana laboratorium;
g.
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
h.
pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Pengujian dan Identifikasi Barang; dan
i.
pelaksanaan administrasi Balai Pengujian dan Identifikasi Barang.
2.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A terdiri atas:
a.
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
b.
Seksi Program dan Evaluasi;
c.
Seksi Pelayanan Teknis; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
3.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana laboratorium, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik dan
2012, No. 1101 4
penyusunan laporan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2)
Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan evaluasi serta penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode pengujian laboratoris dan identifikasi barang.
(3)
Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis pengujian laboratoris dan identifikasi barang.
4.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B terdiri atas:
a.
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
b.
Seksi Pelayanan Teknis; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
5.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana laboratorium, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, penyusunan program, evaluasi dan penyusunan laporan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2)
Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis serta penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode pengujian slaboratoris dan identifikasi barang.
6.
Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB VIB, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19A
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana dimaksud dalam dan , dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional
bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Kepatuhan Internal, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang.
Pasal 19B
(1)
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana dimaksud dalam dan berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
(2)
Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
7.
Mengubah Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
# Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.