Justisio

Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

DalamPeraturanPresidenini yang dimaksuddengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatujabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
3.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telahmendapatpersetujuandarımenteriyang menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan LembagaAdministrasi Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu danbelum diberhentikan sebagai Pegawai;
d.
Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan LembagaAdministrasi Negara;
e.
Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f.
Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KepalaLembagaAdministrasi Negara.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.
(2)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1)
Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan LembagaAdministrasi Negara ditetapkan oleh KepalaLembagaAdministrasi Negara sesuai dengan persetujuan Menteriyang menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud padaayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara setelah mendapat persetujuan menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3)
Dalam hal persetujuan menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteriyang menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteriyang menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidangkeuangan.

Pasal 8

(1)
Bagi Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannyamaka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negarawajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh KepalaLembagaAdministrasi Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebihlanjutmengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh KepalaLembagaAdministrasi Negara setelahberkoordinasidenganmenteriyang menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidangpengayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteriyang menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 11

PadasaatPeraturanPresideninmulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawaidi Lingkungan LembagaAdministrasi Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.