Ketentuan lebihlanjutmengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh KepalaLembagaAdministrasi Negara setelahberkoordinasidenganmenteriyang menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidangpengayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteriyang menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidang keuangan.