(1)Pegawai Negeri Sipil yang oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negeri, yang disebabkan cacad karena dinas, berhak menerima tunjangan cacad di atas pensiun yang berhak diterimanya.
(2)Cacad karena dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.
(3)Tunjangan cacad sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tiap-tiap bulan adalah:
a.70% (tujuh puluh persen) dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi :
(a)penglihatan pada kedua belah mata, atau
(b)pendengaran pada kedua belah telinga, atau
(c)kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah.
b.50% (lima puluh persen) dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi :
(a)lengan dari sendi bahu ke bawah, atau
(b)kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah.
c.40% (empat puluh persen) dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi :
(a)lengan dari atau dari atas siku ke bawah, atau
(b)sebelah kaki dari pangkal paha.
d.30% (tiga puluh persen) dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi :
(a)penglihatan dari sebelah mata, atau
(b)pendengaran dari sebelah telinga, atau
(c)tangan dari atau dari atas pergelangan ke bawah, atau
(d)sebelah kaki dari mata kaki ke bawah.
e.30% (tiga puluh persen) sampai 70% ( tujuh puluh persen ) dari gaji pokok menurut tingkat keadaan yang atas pertimbangan Team Penguji Kesehatan dapat dipersamakan dengan apa yang disebut dalam huruf a sampai dengan huruf d, untuk kehilangan fungsi atas sebagian atau seluruh badan atau ingatan yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan d.
(4)Dalam hal terjadi beberapa cacat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentasi dari tiap cacat, dengan ketentuan paling tinggi 100% (seratus persen) dari gaji pokok.