Peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan lain yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga atau Kepala Pembangunan Khusus Kotabaru Kebayoran (P.C.K.) atas nama Menteri tersebut dalam usahanya melaksanakan urusan P.C.K. sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini berlaku terus sebagai Peraturan dan keputusan Kotapraja Jakarta Raya dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Kotapraja Jakarta Raya.