Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1958 Tentang Penyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban Mengenai Urusan dalam Daerah Pembangunan Khusus Kotabaru Kebayoran (pkk) Kepada Daerah Swatantra Tingkat I Kotapraja Jakarta Raya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada Kotapraja Jakarta Raya selanjutnya disebut "Daerah" diserahkan urusan-urusan yang berada dalam Daerah Pembangunan khusus Kotabaru Kebayoran mengenai :
a.
Pengawas Bangunan (Rooiwwezen).
b.
Saluran Air Minum;
c.
Bangunan-bangunan sekolah rakyat;
d.
Pasar-pasar dan los-los pasar;
e.
Kuburan-kuburan;
f.
Assainering dan riolering;
g.
Jalan-jalan; dan
h.
Lain-lain.

Pasal 2

Penyerahan urusan tanah-tanah dilakukan oleh Kementerian Agraria.

Pasal 3

Untuk menyelenggarakan kekuasaan, tugas dan kewajiban menurut Peraturan Pemerintah tersebut di atas, oleh Pemerintah kepada Daerah :
a.
Diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
b.
Diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan pada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Pasal 4

(1)
Segala bangunan-bangunan yang dikuasai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga, yang pada waktu mulai berlakunya peraturan ini digunakan untuk tugas yang tersebut dalam diserahkan kepada Daerah untuk dipakai dan diurus guna kepentingan tugas tersebut di atas.
(2)
Alat-alat dan perkakas-perkakas kepunyaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga yang pada waktu mulai berlakunya peraturan ini digunakan untuk tugas tersebut dalam , diserahkan kepada Daerah yang bersangkutan untuk menjadi miliknya;
(3)
Segala hutang-piutang berhubung dengan keperluan tugas-tugas yang diserahkan kepada Daerah yang ada pada waktu penyerahan, menjadi tanggungan Daerah tersebut, sepanjang mengenai tugas-tugas yang diserahkan sebagai tercantum dalam .
(4)
Kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul dalam menyelesaikan hal-hal yang termaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) tersebut di atas akan diputuskan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan.

Pasal 5

Untuk kelancaran penyerahan tugas tersebut dalam kepada Daerah, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga menetapkan cara pelaksanaannya.

Pasal 6

Peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan lain yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga atau Kepala Pembangunan Khusus Kotabaru Kebayoran (P.C.K.) atas nama Menteri tersebut dalam usahanya melaksanakan urusan P.C.K. sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini berlaku terus sebagai Peraturan dan keputusan Kotapraja Jakarta Raya dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Kotapraja Jakarta Raya.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.