Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan Oleh Pemerintah dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Atas penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai bukan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(3)
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

Pasal 2

Termasuk dalam pengertian jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud dalam adalah pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pemberian Kartu Tanda Penduduk, pemberian Hak Paten, pemberian Merek, pemberian Hak Cipta, pembuatan akte kelahiran, pembuatan akte nikah, dan pemberian Visa.

Pasal 3

Dalam hal Pemerintah melakukan penyerahan jasa selain jasa sebagaimana dimaksud dalam dan , atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2012, No.582 4