Justisio

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 1963 Tentang Penghapusan Keresidenan dan Kewedanaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mulai saat Peraturan Presiden ini diundangkan, semua Keresidenan dan Kewedanaan atau wilayah Pemerintahan yang setingkat, dengan nama apapun juga, diseluruh wilayah Indonesia dinyatakan hapus.

Pasal 2

(1)
Pelaksanaan penghapusan dalam wilayah suatu Daerah sebagaimana dimaksudkan pada , atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah tingkat I yang bersangkutan, dilakukan dengan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, kecuali bagi Daerah Khusus Ibu-kota Jakarta Raya dilakukan dengan Keputusan Menteri Pertama.
(2)
Pelaksanaan penghapusan dimaksudkan pada ayat (1) dalam pasal ini harus selesai selambat-lambatnya pada akhir tahun 1965.

Pasal 3

Segala peraturan perundangan dan keputusan-keputusan yang masih berlaku mengenai pembentukan Keresidenan dan Kewedanaan atau wilayah Pemerintahan yang setingkat, dengan nama apapun juga, mulai saat pelaksanaan penghapusan sebagaimana dimaksudkan pada tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.