Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1970 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan P.t. "krakatau Steel"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah Perusahaan Perseroan dengan nama PT. "Krakatau Steel" yang didirikan oleh Negara Republik Indonesia dengan modal yang berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.

Pasal 2

Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Peraturan Pemerintah ini adalah untuk menyelenggarakan penyelesaian pembangunan Proyek Pabrik Baja "TRIKORA" Cilegon dan mengusahakannya serta mengembangkan usaha perindustrian baja dalam arti-kata yang seluas-luasnya. BAB II. MODAL PERSERO.

Pasal 3

(1)
Modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (2) Peraturan Pemerintah ini berjumlah US.$. 10.000.000 (sepuluh juta dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam rupiah.
(2)
Sumber pembiayaan untuk modal dasar tersebut pada ayat(1) pasal ini, yang keseluruhannya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia, diatur sebagai berikut:
a.
untuk sejumlah US' $. 4.000.000 (empat juta dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah berupa dan berasal dari kekayaan Proyek Pabrik Baja "TRIKORA" Cilegon, yang perinciannya akan ditetapkan secara bersama oleh Menteri Perindustrian dengan Menteri Keuangan;
b.
untuk sejumlah US.$. 6.000.000 (enam juta dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah berupa dan berasal dari kekayaan PN. PERTAMINA yang dipisahkan, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1968, dan perinciannya akan ditetapkan secara bersama oleh Menteri Pertambangan dengan Menteri Keuangan. BAB III. PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO.

Pasal 4

Pelaksanaan dari penyertaaan Negara dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (2) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847-23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969.

Pasal 5

(1)
Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (2) Peraturan Pemerintah dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak subtitusi, kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Kepada Menteri Perindustrian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969.

Pasal 6

(1)
Terhitung mulai saat berdirinya, Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, Proyek Pabrik Baja "TRIKORA" Cilegon, dibubarkan.
(2)
Semua hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.