Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan awak kapal sesuai kompetensi atau keahlian dan keterampilan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal.
2.
Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon awak kapal dan/atau awak kapal dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
3.
Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
4.
Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
5.
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia.
6.
Buku Pelaut adalah buku identitas bagi pelaut yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, yang bukan sebagai dokumen perjalanan bagi pelaut dan tidak dapat menggantikan paspor.
7.
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan dengan calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah perjanjian kerja perseorangan yang dibuat dan ditandatangani antara awak kapal dengan pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kerja atau Prinsipal yang memuat hak dan kewajiban para pihak dan disahkan oleh syahbandar.
9.
Kesepakatan Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat KKB adalah perjanjian kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan angkutan laut, Pemberi Kerja, dan/atau Prinsipal dengan serikat pekerja atau serikat buruh Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Per Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.
15.
Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah provinsi di bidang ketenagakerjaan.
16.
Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang ketenagakerjaan.
17.
Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut LTSA Pekerja Migran Indonesia adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan dan penanganan permasalahan calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi.
18.
Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
19.
Prinsipal adalah pengguna jasa Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang berkedudukan sebagai pemilik kapal atau operator kapal yang mempekerjakan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
20.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
21.
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
22.
Awak Kapal Niaga Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
23.
Awak Kapal Perikanan Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Pasal 3

(1)
Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi:
a.
pelaksana penempatan;
b.
Awak Kapal Niaga Migran; dan
c.
Awak Kapal Perikanan Migran.
(2)
Pelaksana penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
BP2MI;
b.
P3MI; dan
c.
perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(3)
Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat bekerja secara perseorangan.
(4)
Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang bekerja pada Pemberi Kerja atau Prinsipal perseorangan.
(5)
Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka risiko ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab sendiri.
(6)
Tanggung jawab yang timbul dari hubungan ketenagakerjaan antara Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal dilaksanakan sesuai dengan PKL.

Pasal 4

Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus melaporkan:
a.
rencana keberangkatan secara daring atau luring kepada Dinas Kabupaten/Kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia, dengan melampirkan:
1.
paspor;
2.
Buku Pelaut;
3.
PKL;
4.
bukti kepesertaan program Jaminan Sosial;
5.
surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
6.
Visa Kerja;
7.
dokumen identitas pelaut; dan
8.
sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian pelaut, dan/atau sertifikat keterampilan pelaut.
b.
kedatangan kepada Perwakilan Republik Indonesia secara daring melalui Portal Peduli Warga Negara Indonesia atau luring.

Pasal 5

(1)
Penempatan Awak Kapal Niaga Migran oleh BP2MI dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis antara:
a.
Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara tujuan; atau
b.
Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
(2)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.
(3)
Dalam hal perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum di negara tujuan penempatan, Menteri dapat melimpahkan kewenangan penandatanganan perjanjian secara tertulis kepada BP2MI.
(4)
Perjanjian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis antara BP2MI dan lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah negara Pemberi Kerja atau Prinsipal.

Pasal 6

(1)
Tahapan pelaksanaan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan melalui:
a.
pemberian informasi;
b.
pendaftaran;
c.
seleksi;
d.
pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e.
penandatanganan Perjanjian Penempatan;
f.
pendaftaran kepesertaan Jaminan Sosial;
g.
pelaksanaan orientasi pra pemberangkatan;
h.
penandatanganan PKL; dan
i.
pemberangkatan.
(2)
Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penempatan Awak Kapal Niaga Migran diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

Proses Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dilaksanakan melalui integrasi data kementerian/lembaga terkait.

Pasal 8

(1)
Penempatan Awak Kapal Niaga Migran oleh P3MI wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri berupa SIP3MI.
(2)
SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan.
(3)
Untuk mendapatkan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI harus memenuhi persyaratan:
a.
berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b.
memiliki akta pendirian lengkap sampai akta perubahan terakhir yang dilengkapi surat keputusan pengesahan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c.
memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
d.
memiliki surat keterangan domisili;
e.
salinan kartu tanda penduduk pemilik perusahaan;
f.
memiliki sistem pendataan Awak Kapal Niaga Migran;
g.
memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
h.
menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran;
i.
memiliki rencana kerja Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan;
j.
memiliki sarana dan prasarana pelayanan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran;
k.
memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
l.
memiliki tenaga ahli di bidang kepelautan.
(4)
Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dapat dicairkan oleh Menteri dalam hal P3MI tidak dapat memenuhi kewajiban terhadap Awak Kapal Niaga Migran yang ditempatkan.
(5)
P3MI telah mendapatkan izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab terhadap PMI yang ditempatkannya.

Pasal 9

(1)
SIP3MI diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Jika P3MI tidak lagi memenuhi persyaratan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka P3MI tersebut dikenai sanksi administratif.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan perpanjangan SIP3MI diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia.
(2)
Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses verifikasi dan pemberian cap pengesahan (endorsement) yang dilakukan oleh Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri.
(3)
Perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satunya memuat surat permintaan Awak Kapal Niaga Migran berdasarkan kualifikasi dan jabatan.
(4)
Untuk memperoleh perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI harus melampirkan dokumen:
a.
surat penunjukan yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
b.
surat keterangan terdaftar pada institusi atau lembaga berwenang di negara masing-masing dan wajib disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
c.
KKB;
d.
surat kuasa untuk bertindak atas nama Prinsipal untuk Penempatan Awak Kapal Niaga Migran wajib disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri; dan
e.
salinan draf PKL dari Pemberi Kerja atau Prinsipal.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 49 pasal. Masuk untuk akses penuh.