Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/bppt Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif penggunaan tenaga ahli;
b.
tarif pendidikan dan pelatihan fungsional;
c.
tarif pendidikan dan pelatihan teknis;
d.
tarif kajian teknologi;
e.
tarif perancangan dan pengembangan _prototype_ atau _pilot plant_;
f.
tarif jasa pengujian; dan
g.
tarif hak atas kekayaan intelektual.

Pasal 3

(1)
Tarif penggunaan tenaga ahli dan tarif pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(3)
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan besaran tarif, tata cara penetapan tarif, dan tata cara pembayaran imbalan keahlian kepada tenaga ahli mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Pasal 4

Tarif pendidikan dan pelatihan teknis, tarif kajian teknologi, dan tarif perancangan dan pengembangan prototype atau pilot plant sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan pengguna jasa.

Pasal 5

Tarif kajian teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya produksi yang antara lain terdiri atas komponen jasa tenaga kerja, bahan, mobilisasi, royalti, transportasi, akomodasi, legalisasi dokumen dan margin untuk biaya administrasi dan pengembangan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari biaya produksi.

Pasal 6

(1)
Tarif jasa pengujian sebagaimana dimaksud dalam huruf f ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
(2)
Tarif jasa pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari biaya administrasi, bahan uji, peralatan, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

Pasal 7

1A. Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam huruf g ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan pengguna jasa. 2B. Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai imbalan yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak royalti paten kepada investor.

Pasal 8

1C. Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. 2D. Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 9

1E. Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
(2)
Tarif layanan yang berasal dari kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan pihak lain.

Pasal 10

(1)
Terhadap pengguna jasa yang berasal dari perusahaan multinasional dikenakan tarif layanan paling rendah 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif penggunaan tenaga ahli dan tarif pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(2)
Terhadap pengguna jasa yang berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah dan/atau koperasi dikenakan tarif layanan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif penggunaan tenaga ahli dan tarif pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Pasal 11

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1363), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Menampilkan 13 dari 14 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.