Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
(2)
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pasien umum dan pasien dinas.
(3)
Pasien umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pasien masyarakat umum dan pasien melalui mekanisme kerjasama.
(4)
Pasien dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan keluarganya serta Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia dan keluarganya.

Pasal 2

(1)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Tarif Instalasi Rawat Jalan;
b.
Tarif Instalasi Gawat Darurat;
c.
Tarif Instalasi Rawat Inap;
d.
Tarif Instalasi Intensive Care Unit (ICU);
e.
Tarif Instalasi Bedah Sentral;
f.
Tarif Instalasi Laboratorium;
g.
Tarif Instalasi Radiologi;
h.
Tarif Instalasi Rehabilitasi Medik;
i.
Tarif Medical Check Up;
j.
Tarif Sewa Alat dan Ruangan;
k.
Tarif Instalasi Forensik;
l.
Tarif Home Care;
m.
Tarif Ambulance;
n.
Tarif Pendidikan dan Penelitian (Diklit);
o.
Tarif Penggunaan Ruangan/Tempat untuk Menunjang Kegiatan Pelayanan Kesehatan; dan
p.
Tarif Farmasi.
(2)
Tarif layanan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf o tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p, diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 2012, No.1333 4
a.
untuk obat generik dan obat non generik ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek + Pajak Pertambahan Nilai (HNA + PPN) ditambah profit margin sebesar 15% (lima belas persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA + PPN; dan
b.
untuk alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar HNA + PPN ditambah profit margin sebesar 15% (lima belas persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA + PPN.
(4)
HNA + PPN merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Keputusan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

(1)
Biaya atas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pasien dinas dibebankan kepada Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Alokasi DPK untuk Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia ditransfer ke rekening operasional Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Republik Indonesia.
(3)
Transfer alokasi DPK ke rekening operasional Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan paling lambat setiap akhir triwulan tahun anggaran berkenaan.

Pasal 4

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak pengguna jasa.
(3)
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan salinan kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan kepada pengguna jasa.
(2)
Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain.
(3)
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan salinan kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.