Justisio

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi merupakan lembaga nonstruktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.
(2)
Komisi bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
Komisi dipimpin oleh seorang Ketua.

Pasal 2

Komisi mempunyai tugas:
a.
melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
b.
melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
c.
melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
d.
mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
e.
memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
f.
menyusun pedoman dan/atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
g.
memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat; dan
h.
melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Komisi menyelenggarakan fungsi:
a.
penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan;
b.
pengambilan tindakan sebagai pelaksanaankewenangan; dan
c.
pelaksanaan administratif.

Pasal 4

Susunan keanggotaan Komisi terdiri atas:
a.
Ketua merangkap anggota;
b.
Wakil Ketua merangkap anggota; dan
c.
minimal 7 (tujuh) orang anggota.

Pasal 5

(1)
Ketua mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.
(2)
Wakil Ketua mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.

Pasal 6

(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal.

Pasal 7

(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan Komisi.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan administratif dan teknis kepada Komisi.

Pasal 9

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan koordinasi kegiatan Komisi;
b.
penyusunan rencana dan program serta pelaporan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian dan keanggotaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta organisasi dan tata laksana;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
f.
pemberian dukungan teknis di bidang praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan kewenangan lain yang diberikan kepada Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan Komisi.

Pasal 10

(1)
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 11

(1)
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk unit pengawasan sebagai unsur pengawas intern.
(2)
Unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Inspektorat atau Bagian pengawasan sesuai dengan analisis organisasi dan analisis beban kerja.
(3)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(4)
Bagian pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Biro yang menangani fungsi perencanaan.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Komisi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 13

(1)
Apabila diperlukan, Komisi dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari profesional dan ahli sesuai bidang masing-masing yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu dalam waktu tertentu.
(3)
Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan fungsi kelompok kerja diatur dalam Peraturan Komisi.

Pasal 14

Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1)
Dalam menangani perkara, anggota Komisi bebas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.
(2)
Anggota Komisi yang menangani perkara dilarang:
a.
mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan salah satu pihak yang berperkara; atau
b.
mempunyai kepentingan dengan perkara yang bersangkutan.
(3)
Anggota Komisi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menolak untuk menangani perkara.
(4)
Apabila terbukti anggota Komisi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pihak yang berperkara berhak menolak anggota Komisi yang bersangkutan untuk memeriksa atau memutuskan perkara dengan melampirkan bukti-bukti tertulis.

Pasal 16

(1)
Dalam menyelesaikan suatu perkara, Komisi melakukan sidang majelis Komisi untuk pengambilan Keputusan.
(2)
Sidang majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan minimal 3 (tiga) orang anggota Komisi.
(3)
Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota majelis.

Pasal 17

(1)
Anggota Komisi wajib melaksanakan tugas dengan berdasar pada asas keadilan dan perlakuan yang sama.
(2)
Dalam menjalankan tugas, anggota Komisi wajib mematuhi tata tertib Komisi.
(3)
Ketentuan mengenai tata tertib Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Komisi.

Pasal 18

Komisi dalam melaksanakan tugas dan fungsi, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 19

(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Komisi harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Komisi.
(2)
Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi.

Pasal 20

Sekretariat Jenderal harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 21

Setiap unsur di lingkungan Komisi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Komisi sendiri, maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait.

Pasal 22

Semua unsur di lingkungan Komisi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi diatur dengan Peraturan Komisi.

Pasal 26

(1)
Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul Pemerintah.
(2)
Usul Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dari jumlah anggota Komisi yang akan diangkat.
(3)
Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi.

Pasal 27

(1)
Sekretaris Jenderal merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2)
Kepala Biro dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3)
Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

Pasal 28

(1)
Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Ketua Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II.a ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 28 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.