Justisio

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Zimbabwe For The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes On Income and Capital Gains (persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Zimbabwe untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak Atas Penghasilan dan Atas Keuntungan Pemindahtanganan Harta)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Zimbabwe for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and Capital Gains (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Zimbabwe untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelolaan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak atas Penghasilan dan atas Keuntungan (Pemerintahantanganan Harta) yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2001 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.