Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sebagaimana dimaksud dalam memiliki luas 197,4 ha (seratus sembilan puluh tujuh koma empat hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 3
(1)
Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sebagaimana dimaksud dalam memiliki batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Desa Kinunang, Kecamatan Likupang
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sebagaimana dimaksud dalam merupakan zona pariwisata.
Pasal 5
(1)
Bupati Minahasa Utara menetapkan badan usaha pembangunan dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Likupang dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang.
Pasal 6
(1)
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Jika berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a.
melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
b.
memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;
c.
melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
d.
pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang.
(4)
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.