Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 2

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah,
(2)
Terhadap masyarakat tidak mampu dapat diberikan keringanan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3)
Pemberian keringanan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan,

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam wajib disetor langsung ke Kas Negara.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.