Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Amendment to The Montreal Protocol On Substances That Deplete Ozone Layer, Kigali,2016 (amendemen Atas Protokol Montreal Tentang Bahan-bahan
yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amandemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016), yang telah diadopsi Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda.
(2)
Salinan naskah asli Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amandemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016) dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.